Dekan, Dokter, Hingga Perawat Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Unila
KPK membutuhkan keterangan para saksi dalam kasus suap Unila.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dari berbagai profesi. Mereka diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) tahun 2022 di Unila yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dkk.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan para saksi dibutuhkan guna mengungkap kasus suap maba. Sebab melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik KPK terus melakukan pendalaman.
"Pendalaman antara lain terkait adanya arahan maupun kebijakan tersangka KRM dalam proses seleksi Maba dan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Ali menyampaikan proses penggalian keterangan para saksi bertempat di Polda Lampung. Tim penyidik turut menelusuri soal kepanitiaan penerimaan Maba.
"Dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitiaan penerimaan Maba yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila," ujar Ali.
Saksi yang diperiksa KPK dari unsur Unila yaitu Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Nairobi; Pembantu Rektor III UNILA, Prof Yulianto; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Ida Nurhaida; Pembantu Rektor II UNILA, Asep Sukohar; Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Suripto Dwi Yuwono; Panitia Bidang Pengelolaan, Hendri Susanto; Pegawai Honorer UNILA, Fajar Pamukti Putra;
Selanjutnya saksi di luar civitas akademika yaitu seorang dokter, Ruskandi; perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa, Enung Juhartini; dan pihak swasta Antonius Feri.
"Para saksi hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," ujar Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Adapun pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara 'personal' terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat 'dibantu' dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.