Polda Riau Ungkap Kasus Sabu Terbesar Barang Bukti 203 Kg
Barang bukti tersebut disita hanya dalam kurun waktu empat hari saja.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kapolda Riau Irjen Pol Moh Iqbal, mengatakan pihaknya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai berhasil menangkap 16 tersangka komplotan narkoba dengan barang bukti sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi. Menurut Iqbal, barang bukti tersebut disita hanya dalam kurun waktu empat hari saja yakni 11-14 September 2022.
"Ini merupakan prestasi terbesar yang diraih Polda Riau dalam pengungkapan kasus narkoba," kata Iqbal, Selasa (19/9/2022).
Ia menjelaskan 203 kg sabu ini terdiri atas kasus TKP pertama yaitu di Taman Karya Pekanbaru. Petugas telah melaksanakan upaya paksa tentunya melalui proses penyelidikan. Tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Dit Intelkam berhasil mengungkap 100 ribu butir ekstasi dan 100 kg sabu dengan 10 tersangka pada Ahad (11/9/2022).
Kemudian TKP kedua, yaitu di hotel Hollywood dan perumahan Griya Citra Pekanbaru pada Senin (12/9/2022). Di sana diamankan 11 kg sabu dengan empat tersangka.
Lalu menyusul Rabu (14/9/2022) di TKP di Bandar Laksamana Bengkalis, giliran Tim Satuan Reserse Narkoba polres Dumai di mana polisi berhasil menyita 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dua tersangka.
“Ini menunjukkan bahwa kita terus berperang dengan pengedar narkoba, dan ini juga menunjukkan bahwa tim Polda Riau terus melakukan kinerja yang sangat luar biasa. Lebih dari 500 kg sabu berhasil diungkap semenjak saya disini,” ucap Iqbal.
Ke depan, Iqbal berencana berkoordinasi dengan kepolisian negara Malaysia untuk meminimalisir masuknya narkoba ke Indonesia melalui Riau. Menurut Iqbal, rata-rata narkoba masuk dari Malaysia.