Mendagri Diminta Revisi Surat Edaran Penjabat
SE dinilai berpotensi menimbulkan ketidak kondusifan di daerah.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA -- Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dicabut atau merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ kontroversial yang baru diterbitkannya. SE yang mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri itu dinilai rawan dimanfaatkan...