Mendagri Diminta Revisi Surat Edaran Penjabat

SE dinilai berpotensi menimbulkan ketidak kondusifan di daerah.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dicabut atau merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ kontroversial yang baru diterbitkannya. SE yang mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri itu dinilai rawan dimanfaatkan...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler