Sidebar

Vaksin Meningitis Langka, Distribusi Disesuaikan Sebaran Jamaah Umroh

Thursday, 22 Sep 2022 15:16 WIB
Vaksin meningitis (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketersediaan vaksin meningitis yang langka saat ini dikeluhkan oleh berbagai pihak, utamanya calon jamaah umroh dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Untuk menyiasatinya, Kementerian Agama (Kemenag) disebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nur Arifin menyebut, distribusi vaksin meningitis akan disesuaikan dengan sebaran jamaah umrah di masing-masing provinsi di Indonesia.

"Terkait keterbatasan ketersediaan vaksin meningitis, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan respon. Salah satunya, merealokasi ketersediaan vaksin meningitis saat ini, dengan mendistribusikan vaksin sesuai dengan sebaran jamaah umrah pada masing-masing provinsi," kata dia dalam pesan teks yang diterima Republika, Kamis (22/9).

Selanjutnya, ia menyebut akan dilakukan percepatan penyediaan vaksin meningitis sebanyak 220 ribu vaksin. Ratusan ribu vaksin ini rencananya akan tersedia pada Oktober 2022 mendatang.

Kemenkes juga disampaikan akan melakukan kerja sama dengan produsen, untuk memproduksi secara mandiri vaksin meningitis di dalam negeri. Tak hanya itu, Kemenkes akan berkoordinasi dengan ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Indonesia), terkait dengan rekomendasi dan kajian terkini terkait vaksinasi.

"Antara lain mengusulkan memperpanjang waktu masa lindung vaksin dari 2 tahun menjadi 3 - 5 tahun (sesuai merk vaksin)," lanjutnya.

Sebelumnya, Kemenag telah menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) dengan asosiasi PPIU. Dalam kegiatan ini, dibahas mitigasi persoalan umrah 144 H, termasuk peran PPIU, vaksin meningitis, serta tiket pesawat.

Nur Arifin menyebut saat ini Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umroh 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Salah satu kebijakan baru yang berlaku adalah untuk melakukan umrah tidak lagi harus menggunakan visa umroh, melainkan bisa dengan jenis visa lainnya. Selain itu, Saudi juga tidak lagi meneyapkan batasan kuota umrah, serta permohonan visa tidak harus melalui provider di Indonesia, namun PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

Baca Juga


Berita terkait

Berita Lainnya