In Picture: Cagar Budaya Kawasan Jalan Pasar Baru
Pemprov DKI menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya.
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan cagar budaya Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu.
Suasana kawasan cagar budaya di Jalan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu.
Warga melintas di areal pertokoan kawasan cagar budaya Jalan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah kendaraan melintas di kawasan cagar budaya Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler