Putin Perketat Hukuman Warga yang Kabur dari Mobilisasi Militer

Hukuman penjara bagi pria Rusia yang kabur digandakan dari 5 tahun jadi 10 tahun

Russian Presidential Press Service via AP
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dekrit yang isinya meningkatkan hukuman penjara bagi para pria warga Rusia yang melarikan diri dari panggilan wajib untuk tugas militer. Hukuman penjara digandakan dari 5 tahun menjadi 10 tahun
Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dekret baru pada Sabtu (24/9/2022). Dekret ini meningkatkan hukuman penjara bagi para pria warga Rusia yang melarikan diri dari panggilan wajib untuk tugas militer.

Berdasarkan dekret tersebut, dikutip dari Anadolu Agency, hukuman untuk menghindari tugas militer selama mobilisasi digandakan dari lima tahun menjadi 10 tahun. Aturan baru ini juga memuat, tentara yang menyerah secara sukarela kepada tentara musuh bisa menghadapi tuntutan 10 tahun penjara, sedangkan yang menjarah selama masa perang bisa dihukum 15 tahun.

Putin juga menandatangani dekret lain yang mengizinkan orang asing yang bertugas di tentara Rusia untuk mengajukan kewarganegaraan tanpa izin tinggal. Undang-undang ini akan berlaku untuk orang asing yang telah menandatangani kontrak dengan angkatan bersenjata Rusia untuk jangka waktu setidaknya satu tahun. Pekan lalu, majelis rendah parlemen Rusia dan Dewan Federasi menyetujui dekrit tersebut.

Rusia mengumumkan pada Rabu (21/9/2022), mobilisasi 300 ribu pria yang dilaporkan berusia 18-50 tahun untuk perang tujuh bulan di Ukraina. Atas keputusan itu, banyak warga yang masuk kategori mobilisasi militer ini memilih untuk meninggalkan Rusia.

Selain itu, demonstrasi yang menentang keputusan Putin muncul di beberapa kota. Aksi keberatan yang meningkat ini, menurut laporan organisasi independen pemantau unjuk rasa OVD-Info, telah terjadi penangkapan di 32 kota dengan lebih dari 730 orang ditahan dalam unjuk rasa menolak perintah mobilisasi Rusia.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler