Dewan Perwakilan Rakyat Papua Curiga Ada Skema Politik Jerat Lukas Enembe
Dewan Perwakilan Rakyat Papua membantah dana otsus dikorupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Koalisi Rakyat Papua mendatangi kantor Komnas HAM pada Senin (26/9/2022). Mereka menyampaikan aspirasi soal proses hukum yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Papua John NR Gobai menyampaikan kedatangan ke Komnas HAM terkait proses hukum Lukas Enembe yang sekaligus membutuhkan pengobatan. Ia meminta KPK memperhatikan aspek kesehatan Lukas Enembe.
"Demi kemanusiaan, kami minta KPK pertimbangkan kondisi kesehatan dengan memperlakukan secara manusiawi," kata John dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, hari ini.
John menyinggung agar permintaan pengobatan Lukas Enembe dikabulkan. Sebab jika tidak, ia mensinyalkan potensi gangguan keamanan di Papua.
"(KPK) tidak ambil langkah-langkah yang kami duga dapat timbulkan konflik. Kita mau selesaikan masalah jangan kemudian timbulkan persoalan baru. Kami ingin damai tenang nyaman tinggal di negeri kami," ujar John.
Selain itu, John membantah dugaan korupsi terhadap dana otonomi khusus (otsus) Papua. Ia mengklaim dana otsus dipergunakan sesuai peruntukkannya.
"Dana otsus dikorupsi? Tidak. Kami gunakan sesuai amanah UU Otsus. Kami buat Perdasus dibagi sesuai program yang juga dirasakan masyarakat. Keliru kalau kita lakukan penyimpangan luar biasa," ucap John.
John juga menduga ada skema politik di balik kasus yang menjerat Lukas Enembe. Ia khawatir kasus ini digunakan untuk mendiskreditkan rakyat Papua.
"Ini upaya sadar bentuk opini orang Papua tidak mampu bangun tanah Papua. 30 tahun lalu dan hari ini beda tentu banyak perubahan. Kalau itu dilahap habis itu bagaimana bisa kami bangun Papua," ucap John.
Sebelumnya, Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap, dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hanya berupa gratifikasi bernilai Rp 1 miliar. Dugaan korupsinya mencapai ratusan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.