PDIP Nilai Anies Cari Sensasi dengan Kebijakan Rumah Empat Lantai

PDIP mengatakan kebijakan Anies tersebut hanya menyasar kelompok menengah atas.

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritik PDIP terkait kebijakan rumah empat lantai.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mempertanyakan tujuan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang memperbolehkan pembangunan rumah empat lantai bagi warga DKI. Menurut dia, meski secara peruntukan memang tidak dilarang tapi Anies terkesan mengambil hati dari kalangan menengah ke atas.

“Saya tidak tahu. Sekali lagi apakah ini hanya untuk mencari sensasi?” tanya Ida kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Ida memandang, ada hal-hal yang ditakutkan pada beban tanah di Jakarta jika setiap rumah diperbolehkan dibangun hingga empat lantai. Terlebih, ketika di Jakarta Utara, kata dia, permukaan tanah sudah turun sekian sentimeter setiap tahunnya.

“Karena memang ada kategorinya, ini yang harus dipertanyakan betul,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Dia menegaskan, aturan membangun rumah hingga empat lantai semakin ditakutkan apabila semua wilayah DKI menerapkannya. Oleh sebab itu, dia meminta agar Pemprov DKI meninjau kembali kebijakan pukul rata bangunan empat lantai itu.

“Apa mungkin atau tidak? Dua lantai saja banyak masyarakat yang akhirnya membohongi soal IMB dan lainnya, kalau empat lantai ini betul (tidak curang) tidak? Karena ini untuk menengah ke atas,” lanjut dia.

Ida menerangkan, meski tidak menutup kemungkinan kebijakan ini digunakan oleh semua kalangan di DKI Jakarta, dirinya tetap mengkhawatirkan eksekusi yang bisa dilakukan di masa depan. Apalagi, tutur Ida, pembangunan rumah empat lantai kemungkinan besar hanya bisa dilakukan masyarakat menengah ke atas.

“Tidak mungkin menengah ke bawah. Bukan saya meremehkan orang ya, tapi kita tahu bahwa rumah empat lantai kan (untuk) menengah ke atas, itu pasti,” jelasnya.

Hal serupa juga diucapkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. Menurutnya, perlu ada zonasi yang ditentukan bagi pembangunan rumah empat lantai di DKI Jakarta. “Maka perlu zona mana saja. Perlu modifikasi atau revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Sehingga, nanti perlu ada penyesuaian ketika Anies buat kebijakan membangun rumah empat lantai,” kata Gembong.

Dia menegaskan, aturan yang ada dalam kebijakan terbaru Anies harus mendetail dan dibahas lebih jauh. Dengan adanya aturan dan detail yang baik serta diawasi dengan pengawasan ketat, maka kekhawatiran penyelewengan IMB atau lahan basah dinilainya tidak akan terjadi.

“Setelah boleh membangun rumah empat lantai, konsekuensi kebutuhan air juga akan jadi lebih banyak. Sebab itu, prioritas lain adalah jaringan air bersih,” jelasnya.

Menurut Gembong, prioritas jaringan air bersih diperlukan demi memperkecil penggunaan air tanah oleh warga DKI Jakarta. Hal itu, dinilainya menjadi penting sehingga bisa menghambat penurunan permukaan tanah yang ada di DKI Jakarta. “Supaya masyarakat juga beralih menggunakan air tanah menjadi saluran PDAM, gitu loh maksud saya,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022). Dalam isinya, Anies juga kini diketahui memperbolehkan warga untuk membangun rumah hingga empat lantai.

“Rumah warga selama ini hanya boleh satu atau dua lantai, sekarang untuk rumah tinggal akan diperbolehkan sampai dengan empat lantai di rumah tangga di Jakarta,” kata Anies kepada awak media, Rabu (21/9/2022).

Menurutnya, alasan melakukan kebijakan ini untuk optimalisasi lahan. Terlebih, saat pihak dia, katanya, berharap bisa mendorong multifamily ownership dalam sebuah bangunan yang sama.

 

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler