KPK Dalami Penyewaan Pesawat Jet Pribadi Lukas Enembe
KPK tidak merinci berapa kali Lukas menyewa pesawat jet pribadi tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Asia Cargo Airline, Revy Dian Permata Sari pada Selasa (27/9/2022). Dia diperiksa terkait dugaan penyewaan pesawat jet pribadi yang dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Saksi hadir didalami pengetahuan saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan LE (Lukas Enembe) dan keluarga," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Pemeriksaaan terhadap Revy Dian dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Namun, Ali enggan memerinci berapa kali Lukas menyewa pesawat jet pribadi tersebut.
Selain Revy Dian, tim penyidik memanggil seorang mahasiswi bernama Selvi Purnama Sari untuk memberikan keterangan pada hari yang sama. Namun, Selvi tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Selvi pada hari ini.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.
Lukas pun tidak memenuhi panggilan kedua pemeriksaan yang disampaikan oleh KPK pada Senin (26/9/2022) dengan alasan masih sakit. Pemeriksaan itu sedianya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu di Mako Brimob Polda Papua. Namun, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.
Kuasa hukum Lukus Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan bahwa kliennya hingga kini masih sakit. Bahkan ia menyebut, Lukas juga menderita beberapa penyakit, seperti diabetes, tekanana darah tinggi, hingga pernah mengalami stroke sebanyak 4 kali.