Eks Dirjen Hortikultura Kementan Didakwa Korupsi Rp 12,9 Miliar
Hasanuddin dinilai melakukan penggelembungan harga barang pengadaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan direktur jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 12.947.841.604 atau Rp 12,9 miliar.
"(Perbuatan terdakwa) Merugikan keuangan negara Kementerian Pertanian sejumlah Rp 12.947.841.604, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Hamisena dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasanuddin itu terkait kegiatan pengadaan. Yakni fasilitasi sarana budi daya yang mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI pada tahun anggaran 2013 untuk masyarakat atau pemerintah daerah.
Menurut jaksa KPK, Hasanuddin menambah volume kegiatan dalam penganggaran tanpa melakukan analisis ataupun identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Ia juga mengarahkan spesifikasi pengadaan pupuk ke merek Rhizagold dan melakukan penggelembungan harga barang pengadaan.
Berikutnya, Hasanuddin juga menetapkan keputusan kelompok tani penerima bantuan mendahului tanggal yang sebenarnya. Perbuatan-perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perbuatan Hasanuddin ini dinilai telah memperkaya dirinya sendiri, pihak-pihak lain, dan korporasi. Adapun pihak-pihak lain yang ikut diuntungkan itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Hortikultura Eko Mardiyanto sebesar Rp 1,05 miliar, Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno sebesar Rp 7,3 miliar, adik kandung Hasanuddin Nasser Ibrahim sebesar Rp 725 juta, dan pemilik PT Karya Muda Jaya (PT KMJ) Subhan sebesar Rp 195 juta.
Kemudian, CV Ridho Putra diperkaya sejumlah Rp 1,7 miliar, PT HNW Rp 2 miliar, dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp 200 juta. Atas perbuatannya, Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.