Kementerian Haji Arab Saudi Ganti Aplikasi Etamarna dengan 'Nusuk'
IHRAM.CO.ID,MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umroh Saudi mengimbau para jamaah umroh dari dalam maupun luar negeri untuk memanfaatkan aplikasi Nusuk. Platform baru ini disebut akan menggantikan aplikasi Etamarna.
Pembaruan tersebut dilakukan setelah Menteri Haji dan Umrah Dr Tawfig Al-Rabiah meluncurkan Nusuk. Tujuannya, untuk mempermudah kedatangan jamaah umroh dan mempermudah prosedur penerbitan visa kunjungan dan umroh secara elektronik.
Selain itu, aplikasi baru ini juga disebut akan memperkaya pengalaman religi dan budaya jamaah umroh, melalui penyiapan situs religi dan sejarah di Kerajaan Arab Saudi dalam menerima tamu, sebagai bagian dari target Saudi Vision 2030.
Aplikasi Etamarna sejak diluncurkan telah mencapai beberapa angka. Di antaranya mendaftarkan lebih dari 21,5 juta peziarah dan aemaah umrah, mengeluarkan lebih dari 34,4 juta izin umrah, mengeluarkan 6,4 juta izin sholat di Al-Rawdah Al-Sharifah Masjid Nabawi. Di sisi lain, jumlah warga negara yang mendaftar pada aplikasi tersebut mencapai 213 juta.
Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (29/9/2022), perubahan nama menjadi Nusuk ini dalam rangka mengumumkan waktu baru pelaksanakan umrah, selama Rabi I 1444 Hijriah. Hal ini juga menandai sebagai bagian dari prosedur mudah melalui aplikasi Nusuk.
Perubahan ini juga merupakan bagian dari upaya kementerian memfasilitasi kedatangan jamaah umrah di Arab Saudi, sekaligus meningkatkan layanan untuk memastikan para tamu melakukan ritual umrah dengan mudah dan tenang.
Jemaah dan pengunjung umroh dari seluruh dunia dapat mengunjungi platform nusuk.sa untuk mengenali semua layanan dan cara menerima umrah dan visa kunjungan. Dalam aplikasi ini, umat Muslim juga bisa membeli paket layanan dan membayar secara elektronik.
Aplikasi Nusuk memfasilitasi prosedur pemesanan izin dan waktu untuk melakukan umroh dan mengunjungi Masjid Nabawi, setelah jamaah umrah yang datang dari luar negeri menerima visa dalam prosedur elektronik yang difasilitasi sepanjang waktu.
Sumber: