Ombudsman: Banyak Daerah Belum Punya Anggaran Tanggap Darurat Bencana

Masih terjadi ketimpangan di dalam persoalan kewenangan dan fungsi institusi.

Antara/Jojon
Kepala Ombudsman Mokhammad Najih (kanan).
Rep: Fauziah Mursid Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana daerah yang masih belum maksimal. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan, kajian Ombudsman terkait pengawasan dan pelayanan publik dalam penanggulangan bencana di beberapa daerah menemukan beberapa hal yang harus ditingkatkan


Antara lain tahapan pra bencana, seperti pencegahan bencana, mitigasi dan kesiapsiagaan, kesiapan lembaga dalam menghadapi bencana misalnya kesiapan sumber daya manusianya, anggaran sarana prasarana, koordinasi antar instansi terkait, serta partisipasi masyarakat.

"Dalam pendekatan politik anggaran berbasis risiko misalnya, masih banyak daerah yang belum ada anggaran khusus untuk tanggap darurat, anggaran untuk persiapan penanggulangan bencana," ujar Najih dalam sambutannya di Seminar dan Launching Laporan Hasil Kajian Bencana secara daring, Kamis (29/9).

Najih mengatakan, ada persepsi tentang politik anggaran bencana, yakni menganggarkan dana bencana seperti mengharapkan adanya bencana. Dia menilai, pemikiran seperti ini harus diluruskan.

"Di dalam politik anggaran kalau dianggarkan, nanti kita mengharapkan ada bencana, nah ini pikiran yang tidak benar, jadi kepada pemerintahan daerah dan pemerintah pusat, anggaran bencana ini saya kira-harus terus ditingkatkan dari waktu ke waktu," ujar Najih.

Dia mengingatkan, tahapan penting dalam kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana adalah pra bencana meliputi pencegahan bencana kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi serta tanggap darurat ketika terjadi bencana.

"Yang sangat penting terutama di dalam kesiapan kita di pra bencana dan tanggap darurat ketika terjadi bencana," ujarnya.

Dia mengatakan, pada tahap tanggap darurat juga, Ombusdman juga mendapatkan temuan berkaitan dengan masih terjadinya ketimpangan di dalam persoalan kewenangan dan fungsi peran masing-masing institusi. Menurutnya, ini berkaitan mekanisme pengelolaan bantuan dari pihak ketiga mulai dari penentuan status bencana dan pendataan masyarakat berdampak bencana dan sebagainya.

Untuk itu, Ombudsman telah melakukan beberapa kali melakukan kunjungan ke instansi terkait berkaitan penyelesaian masalah tersebut.

"Terhadap permintaan informasi berkelanjutan kepada para ahli dan melakukan FGD dengan pihak-pihak terkait guna memaksimalkan penyelesaian laporan dan kajian tersebut," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler