MA Pemeriksa Atasan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pembinaan oleh atasan tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) masih melakukan pemeriksaan terhadap atasan dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara bersama lima pegawai MA.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut, pemeriksaan ini menyasar I Gusti Agung Sumanatha selaku atasan Sudrajad yang menjabat Ketua Kamar Perdata. Pemeriksaan berlangsung kemarin.
"Benar, tadi siang sampai sore (Kamis, 29 September 2022) memang ada pemeriksaan terhadap atasan langsung SD," kata Andi kepada wartawan, Jumat (30/9).
Andi menerangkan, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Perma Nomor 8/2016. Hal ini guna memastikan ada atau tidaknya pembinaan yang dilakukan oleh atasan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Ketua MA," ujar Andi.
Walau demikian, MA belum bisa mengumumkan hasil dari pemeriksaan tersebut. Sebab, proses pemeriksaan masih berjalan.
"Hasilnya kami belum bisa umumkan karena pemeriksaan belum rampung," ucap Andi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Akibat kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mencari formula untuk mereformasi bidang hukum peradilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) hakim agung Sudrajat Dimyati oleh KPK.
Menurut dia, Presiden Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen.