Risiko Dampak Kronis Gas Air Mata pada Manusia Menurut Prof Tjandra Yoga
Pada keadaan tertentu, dapat terjadi gawat napas akibat paparan gas air mata.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan paparan gas air mata dalam ruang tertutup dan berdosis tinggi berisiko memicu dampak kronis berkepanjangan pada penderita. Penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam menangani kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) menuai polemik.
"Walaupun dampak utama gas air mata adalah dampak akut yang segera timbul, ternyata pada keadaan tertentu dapat terjadi dampak kronis berkepanjangan," kata Tjandra Yoga Aditama yang dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (2/10/2022).
Tjandra mengatakan, beberapa bahan kimia yang digunakan pada gas air mata berupa chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA), dan dibenzoxazepine (CR). Secara umum kandungan zat kimia itu dapat menimbulkan dampak pada kulit, mata, dan paru, serta saluran napas.
"Gejala akutnya di paru dan saluran napas dapat berupa dada berat, batuk, tenggorokan seperti tercekik, batuk, hingga sesak pada saluran napas.
"Pada keadaan tertentu, dapat terjadi gawat napas atau respiratory distress," katanya.
Dampak gas air mata di paru, kata Tjandra, bisa memicu kasus pernapasan akut hingga gagal napas, khususnya pada penderita penyakit asma atau Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Tjandra yang juga Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mengatakan selain di saluran napas, gejala lain adalah rasa terbakar di mata, mulut dan hidung.
"Lalu dapat juga berupa pandangan kabur dan kesulitan menelan. Juga dapat terjadi semacam luka bakar kimiawi dan reaksi alergi," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengemukakan paparan gas air mata dalam konsentrasi tinggi bahkan bisa berisiko memicu kematian.
"Risiko kematian bisa terjadi bila menghirup dalam konsentrasi tinggi," katanya.
Ia mengatakan efek gas air mata pada saluran napas menyebabkan iritasi pada saluran hidung, tenggorokan, hingga saluran napas bawah. Efek yang terjadi, kata Dwi, gejala dari hidung berair, rasa terbakar di hidung dan tenggorokan, batuk, dahak, nyeri dada, hingga sesak napas.
Bahaya paparan gas air mata pada manusia juga dipublikasikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) sebagai badan Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat.
Terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan seratusan orang meninggal dunia, Sekjen PSSI Yunus Nusi mengklarifikasi penggunaan gas air mata oleh pihak keamanan dalam upaya untuk mengendalikan massa seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Menurutnya, pihak kepolisian melakukan hal tersebut sebagai langkah antisipatif.
"Begitu cepat kejadian itu tentu pihak keamanan ambil langkah, tentu pihak keamanan sendiri sudah memikirkan dan mengkaji dengan baik. Karena memang kita lihat bersama pascapertandingan suporter turun ke lapangan dan tentu pihak keamanan ambil langkah-langkah antisipatif," kata Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (2/10/2022).
Tentang FIFA melarang penggunaan senjata api maupun gas air mata dalam upaya pengendalian massa di pertandingan sepak bola diakui Yunus. Dia menjawab bahwa PSSI dan LIB selalu mensosialisasikan semua aturan FIFA kepada panitia pelaksana, klub, dan berbagai pihak lainnya.
"PSSI dan LIB (Liga Indonesia Baru) sebelum dimulainya kompetisi baik itu Liga 1, 2, 3 dan lainnya, kami melakukan workshop dengan panpel dan klub. Di dalamnya ada berbagai macam pihak, kami sampaikan hal tersebut. Namun tragedi tadi malam kami sesalkan. Kami berharap tadi malam sebenarnya banyak yang harus menahan diri. Namun demikian, kita harus tunggu hasil investigasi," kata Yunus.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mendalami penerapan prosedur tetap (protap) penggunaan gas air mata untuk membubarkan kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan meninggalnya 125 orang. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Stadion Kanjuruhan, Ahad (2/10/2022), mengatakan pendalaman itu dilakukan pada penerapan protap dan tahapan yang telah dilakukan tim pengamanan yang bertugas saat pelaksanaan pertandingan.
"Tim tentunya akan mendalami terkait prosedur dan tahapan-tahapan yang dilakukan satgas atau tim pengamanan yang melakukan tugas saat pelaksanaan pertandingan," kata Kapolri.
Sebagai informasi, petugas menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya. Setelah peluit panjang ditiupribuan suporter masuk ke dalam lapangan dan mengejar pemain serta ofisial.
Kapolri menjelaskan, tahapan-tahapan untuk penerapan prosedur tersebut akan dilakukan audit oleh tim yang telah disiapkan. Ia akan mendalami berbagai informasi yang ada, termasuk upaya penyelamatan para pemain dari para suporter.
Menurutnya, seluruh hal yang mendetail tersebut akan didalami dan menjadi bagian besar dalam proses investigasi. Proses investigasi akan dilakukan mulai dari pihak penyelenggara, pengamanan, dan seluruh pihak terkait.
"Semuanya akan kita dalami, ini menjadi satu bagian yang akan kita investigasi secara tuntas baik dari penyelenggara, pengamanan, dan pihak-pihak yang memang perlu kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Ia menambahkan, proses tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran jelas terkait peristiwa yang menelan 125 korban jiwa tersebut. Termasuk siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian itu.
"Itu dilakukan untuk menuntaskan dan memberikan gambaran terkait peristiwa yang terjadi dan tentunya siapa yang harus bertanggung jawab," ujarnya.
Berdasarkan data terakhir tercatat bahwa korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 125 orang, termasuk sebanyak 323 orang mengalami luka.