Sidebar

BPJPH: UMK Harus Segera Bersertifikat Halal Agar tak Tertinggal

Monday, 03 Oct 2022 06:28 WIB
Ilustrasi Makanan Halal. BPJPH: UMK Harus Segera Bersertifikat Halal Agar tak Tertinggal

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku UMK dengan produk terkategori wajib bersertifikat halal diminta segera mengurus pengajuan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk yang belum bersertifikat halal disebut akan tertinggal dalam persaingan di pasar bebas seperti sekarang ini.

Baca Juga


"Sertifikat halal ini penting untuk menaikkan kelas produk UMK kita. Sebab halal bukan lagi soal agama semata, tapi juga soal market, soal industri, soal ekonomi," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (3/10/2022).

Produk yang tidak mendapat sertifikasi halal disebut nantinya akan tertinggal dan berujung tidak ada konsumen yang mau membeli. Tak hanya itu, ia juga menyebut kemungkinan masyarakat nantinya lebih memilih mengonsumsi produk halal dari luar negeri.

Menurut Aqil Irhan, kondisi tersebut dikarenakan halal sudah bukan lagi menjadi tren domestik di Indonesia saja, melainkan tren global. Halal merupakan sebuah standar yang penting dalam aktivitas industri dan perdagangan produk secara internasional.

Ia menyatakan urgensitas sertifikasi halal dari waktu ke waktu juga semakin diakui di dunia. Hal itu dibuktikan dengan makin meluasnya perkembangan industri halal dunia.

Tidak hanya di negara-negara berpenduduk muslim saja, industri ini juga telah meluas ecara global, termasuk di negara-negara dengan penduduk mayoritas non-Muslim. Salah satu indikasi perkembangan itu dibuktikan oleh fakta bertambah banyaknya permohonan kerja sama pengakuan sertifikat halal oleh lembaga halal luar negeri (LHLN) dari berbagai negara.

Saat ini BPJPH telah menerima sedikitnya 97 LHLN dari 40 negara, yang mayoritasnya adalah negara-negara berpenduduk mayoritas non-muslim. "Mereka ingin MoU dengan kita agar sertifikat halal yang mereka keluarkan di luar negeri itu bisa kita terima di Indonesia. Kepentingan mereka, agar produk halalnya bisa diterima di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya muslim," lanjut Aqil Irham.

Oleh karenanya, pemerintah Indonesia disebut sangat konsen untuk mendorong pelaku UMK untuk segera bersertifikat halal. Salah satu kebijakan yang dilakukan melalui BPJPH memberikan kemudahan pelaku UMK bersertifikat halal, sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja.

Yaitu, dengan membagi skema sertifikasi halal menjadi dua skema, melalui mekanisme reguler dan pernyataan pelaku usaha atau self declare. Simultan dengan itu, BPJPH juga telah menurunkan tarif sertifikasi halal reguler dari sebelumnya sebesar Rp 3 juta-an menjadi Rp 650 ribu. Sedangkan untuk sertifikasi halal self declare juga diturunkan menjadi Rp 230 ribu.

 

Berita terkait

Berita Lainnya