UEA Terus Perkuat Hak Pekerja Domestik
IHRAM.CO.ID, ABU DHABI -- UEA telah mengeluarkan undang-undang federal baru untuk memperkuat hak-hak pekerja rumah tangga. Keputusan Undang-Undang Federal No.9 tahun 2022 ini mencakup semua aspek hukum perburuhan rumah tangga atau pekerja domestik.
Di dalamnya terdapat jaminan akan hak semua pihak dalam suatu hubungan, baik dari sisi pekerja, majikan atau agen perekrutan. Kebijakan tersebut sejalan dengan standar dan kerangka kerja yang jelas.
Undang-undang keputusan tersebut mencakup jam kerja, istirahat mingguan dan cuti bagi pekerja rumah tangga. Ditegaskan pula hak pekerja rumah tangga atas hari libur yang dibayar per minggu, menurut peraturan eksekutif undang-undang tersebut.
Resolusi eksekutif yang dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emirat bertanggung jawab atas jam kerja dan cuti. Undang-undang itu juga menetapkan hak pekerja rumah tangga untuk dibayar cuti tahunan tidak kurang dari 30 hari.
Dilansir di Arab News, Kamis (6/10/2022), jika masa kerja kurang dari satu tahun dan lebih dari enam bulan, pekerja berhak atas cuti dua hari setiap bulan, yang mana pemberi kerja dapat menentukan tanggal mulai cuti tahunan.
Selain itu, undang-undang ini mengatakan jika pekerja rumah tangga ingin melakukan perjalanan ke negara asal mereka dengan cuti tahunan, majikan harus menanggung biaya tiket pulang mereka setiap dua tahun sekali.
Undang-undang dekrit menegaskan hak pekerja rumah tangga untuk cuti sakit dengan jangka waktu tidak lebih dari 30 hari selama tahun kontrak, baik terus menerus atau terputus-putus, dengan kebutuhan cuti ini dibuktikan melalui laporan medis yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan nasional yang disetujui.
Selanjutnya, kebijakan yang baru menegaskan hak pekerja rumah tangga untuk mengganti majikan mereka, berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak mereka. Hal ini berlaku jika mereka telah memenuhi kewajiban kepada majikan asli, sesuai dengan kondisi dan prosedur yang termasuk dalam keputusan kementerian.
Undang-undang dekrit menetapkan majikan akan memberi tahu Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emirat, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga terhadap hukum yang berlaku.
Agen perekrut diminta harus menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan yang diperlukan untuk pekerja rumah tangga dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari, sebelum mereka masuk ke negara tersebut, undang-undang tersebut menegaskan.
Tak hanya itu, agen juga harus memperlakukan pekerja rumah tangga dengan cara yang manusiawi, tidak mengekspos mereka pada kekerasan, serta meningkatkan kesadaran tentang otoritas terkait yang harus mereka hubungi jika hak-hak mereka dilanggar.
Undang-undang tersebut lantas melarang perekrutan sementara pekerja rumah tangga tanpa memperoleh izin dari kementerian, menurut peraturan eksekutif undang-undang keputusan dan resolusi kementerian.
Jika pekerja rumah tangga direkrut atau dipekerjakan secara temporer, mereka tidak dapat didiskriminasi berdasarkan ras, agama, kebangsaan, kelas sosial atau disabilitas. Pelecehan seksual, baik secara fisik maupun verbal, dilarang, bersama dengan orang yang dipaksa untuk bekerja atau melakukan tindakan yang termasuk dalam kategori perdagangan manusia.
Undang-undang tersebut, yang dikeluarkan pada 9 September, akan mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal publikasinya dalam Lembaran Negara.