250 Pelaku UKM di Kuningan Terima Sertifikat Halal
Sertifikat halal untuk UKM disampaikan secara simbolis oleh Bupati Kuningan.
REPUBLIKA.CO.ID,KUNINGAN -- Sebanyak 250 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Binaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan menerima sertifikat halal.
Para penerima sertifikat itu merupakan bagian dari 600 UMKM yang mendapat usulan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Sertifikat halal ini disampaikan secara simbolis oleh Bupati Kuningan Acep Purnama kepada dua orang penerima Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), di Aula Pendopo Setda Kabupaten Kuningan, Kamis (6/10/2022).
Acep mengatakan, program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) itu melibatkan lebih dari 20 orang pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang aktif di Kabupaten Kuningan.
‘’Terima kasih kepada para pendamping PPH yang bertugas mendampingi pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare,’’ kata Acep.
Tak berhenti pada sertifikat halal, Acep selanjutnya meminta kepada Diskopdagperin untuk mewujudkan digitalisasi produk UMKM halal. Hilirisasi UMKM akan berjalan secara online melalui platform e-commerce.
‘’Tren dunia saat ini adalah perubahan dari ekonomi konvensional menuju ekonomi syariah. Maka kita harus mempersiapkan diri untuk dapat menjadi bagian dari pemain utama dalam pasar ekonomi syariah dunia, bukan hanya menjadi konsumen,’’ tukas Acep.
Acep mengungkapkan, program pendampingan sertifikat halal itu dapat menggerakkan produk UMKM Kuningan bersaing di pasar global. Dia pun mengajak semua pihak untuk bersinergi membuat produk asal Kuningan menjadi terdepan dalam menggiatkan produk unggulannya yang halal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kopdagperin, U Kusmana, menerangkan, BPJPH Kementerian Agama tahun ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (sehati). Hal itu untuk 300 ribu kuota, dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).
Menurut Kusmana, untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran program sehati. Untuk itu, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id melalui handphone, laptop, ataupun komputer.
‘’Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah ini ada akad halal dan persyaratan lainnya. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus,’’ terang Kusmana.
Kusmana mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang juknis pendamping proses produk halal dalam penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha (self declare).