Legislator Tandatangani Petisi Warga Soal Masalah Pesisir Jakut

Legislator menandatangani petisi warga soal masalah pesisir di Jakarta Utara.

EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Sampah berserakan di Pantai Cilincing, Jakarta. Legislator menandatangani petisi warga soal masalah pesisir di Jakarta Utara.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah menandatangani petisi yang diajukan oleh komunitas warga Kampung Nelayan Marunda terkait 10 permasalahan pesisir Jakarta Utara di Cilincing, Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga


Neneng berharap pihaknya dapat menyelesaikan 10 masalah itu bersama eksekutif, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan slogan Gubernur Anies Baswedan, yaitu "Maju Kotanya, Bahagia Warganya".

"Hari ini saya menunaikan kewajiban sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, sekaligus mewakilkan warga untuk menyampaikan dengan teman-teman legislatif atau eksekutif yang mewadahi sesuai dengan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD)-nya," kata Neneng.

Neneng juga menyerap aspirasi masyarakat setempat terkait krisis air bersih di Kampung Nelayan Marunda yang telah berlangsung selama enam bulan.

Kebetulan DPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki Pansus Air Bersih. PansusAir Bersih ini bertugas menyikapi berakhirnya masa kerja sama PAM Jaya dengan dua perusahaan, yaitu Aetra dan Palyja.

Setelah kerja sama selesai pada Februari 2023, DPRD berharap semua pengolahan air bersih kembali dilimpahkan ke BUMD Provinsi DKI Jakarta, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya.

"Mudah-mudahan dengan pelimpahan semuanya ini, PAM Jaya dapat melayani air bersih secara menyeluruh ke masyarakat DKI Jakarta. Karena selama ini pengolahannya kan di Aetra dan Palyja, PAM cuma berkoordinasi," kata Neneng.

Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki teknologi penyulingan air laut menjadi air tawar yang disebut "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO). Teknologi ini sudah ada di Kepulauan Seribu.

Langkah-langkah sebelumnya, yakni suplai air bersih dikirim Aetra menggunakan mobil tangki sebetulnya tidak diperlukan lagi kalau pembangunan SWRO sudah dilaksanakan di Kampung Nelayan Marunda atau Marunda Kepu.

Selain itu, Perumda PAM Jaya juga memiliki Instalasi Pengolahan Air bergerak (mobile) yang sementara bisa digunakan untuk menyuplai air bersih ketika pembangunan SWRO belum rampung.

"Terkait masukan hari ini, kami akan sampaikan ke komisi di DPRD yang membidangi untuk dikoordinasikan dengan PAM Jaya," kata Neneng.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler