Digugat Atas Pelanggaran Iklan Bertarget, Google Didenda Rp 1,2 Triliun
Google didenda pengadilan negara bagian Arizona, terkait iklan bertarget pengguna.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Google didenda oleh pengadilan negara bagian Arizona, Amerika Serikat (AS) sebesar 85 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,2 triliun. Denda tersebut merupakan penyelesaian gugatan tahun 2020 yang mengklaim Google secara ilegal melacak pengguna Android untuk iklan bertarget.
Menurut sebuah laporan dari Bloomberg, Jaksa Agung Mark Brnovich mengajukan gugatan pada Mei 2020 yang mengklaim bahwa Google melanggar Undang-Undang Penipuan Konsumen negara bagian dengan mengumpulkan data lokasi dari pengguna Android, bahkan setelah orang mematikan pengaturan lokasi mereka. Kala itu, karyawan Google bingung tentang kontrol privasinya. Mereka mengaku bahwa kontrol privasi dapat menggunakan beberapa penyesuaian sehingga ketika pengguna menolak izin perusahaan untuk melacak data, perusahaan harus menghormati keputusan mereka.
Google meminta pengadilan negara bagian Arizona untuk membatalkan kasus tersebut pada bulan Januari dengan alasan bahwa undang-undang konsumen negara bagian mengharuskan bahwa dugaan penipuan harus dikaitkan dengan iklan atau penjualan. Hakim menolak permintaan perusahaan. Kantor Brnovich mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyelesaian 85 juta dolar AS adalah jumlah terbesar per pengguna individu yang telah dibayar Google dalam gugatan skala ini.
“Saya bangga dengan penyelesaian bersejarah ini yang membuktikan tidak ada entitas, bahkan perusahaan teknologi besar yang kebal hukum,” katanya.
Juru bicara Google Jose Castaneda mengatakan, gugatan di Arizona terkait dengan kebijakan produk lama yang telah berubah dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami menyediakan kontrol langsung dan opsi hapus otomatis untuk data lokasi dan selalu bekerja untuk meminimalkan data yang kami kumpulkan. Kami senang masalah ini diselesaikan dan akan terus memusatkan perhatian kami untuk menyediakan produk yang bermanfaat bagi pengguna kami,” ucapnya.
Dilansir Digital Trends, Senin (10/10/2022), Google menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa agung lainnya di Indiana, Texas, dan Washington, D.C. atas keluhan pelacakan data serupa. Seperti gugatan Arizona, pengajuan tersebut berasal dari laporan Associated Press 2018 tentang Google yang masih melacak lokasi pengguna Android tanpa izin mereka.