Penerbitan Paspor Paling Lama 10 Tahun Resmi Berlaku Mulai 12 Oktober 2022
Kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun siap diberlakukan mulai 12 Oktober 2022. Menyusul telah dikeluarkannya Panduan Teknis Pencetakan Paspor sesuai dengan Permenkumham No.18 Tahun 2022 melalui Surat Plt. Direktur
Kupang - Kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun siap diberlakukan mulai 12 Oktober 2022. Menyusul telah dikeluarkannya Panduan Teknis Pencetakan Paspor sesuai dengan Permenkumham No.18 Tahun 2022 melalui Surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM u.p. Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia, Selasa (11/10/2022).
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana kembali menegaskan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa.
"Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah," ujarnya.
Marciana menegaskan, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI dengan ketentuan tersebut. Di luar itu, pemohon tetap diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang usianya sudah mendekati 21 tahun (batas usia untuk menyatakan memilih kewarganegaraan, red), pemberian paspor ditunda sampai anak tersebut memilih kewarganegaraannya.
"Tapi bila anak tersebut misalnya berusia 18 tahun 6 bulan, berarti masih ada sisa waktu 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka ia dapat diberikan paspor dengan masa berlaku sampai dengan 2 tahun," imbuhnya.
Kemudian bagi calon pekerja migran Indonesia, lanjut Marciana, juga diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Namun untuk permohonan pertama kali, tidak dikenakan biaya atau nol rupiah dengan menyertakan surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Permenkumham Nomor 09 Tahun 2022 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
"Untuk mengimplementasikan kebijakan ini mulai 12 Oktober, kami sudah meminta petugas Kantor Imigrasi di NTT untuk melakukan update aplikasi dan modul pencetakan paspor," jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh petugas Kantor Imigrasi untuk melaksanakan penilaian terhadap dokumen permohonan dan pencetakan paspor secara teliti dan penuh tanggung jawab. Termasuk pada saat proses wawancara, agar melakukan verifikasi pemohon dengan baik untuk menentukan katagori subyek pemberlakuan masa berlaku paspor.
Di wilayah NTT khususnya, terdapat empat Kantor Imigrasi yang melayani permohonan paspor yakni Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kupang, Kanim Kelas II TPI Atambua, Kanim Kelas II TPI Maumere, dan Kanim Kelas III TPI Labuan Bajo. (Humas/rin)