Terjerat Narkoba, Irjen Teddy Punya 53 Bidang Tanah-Rumah Hingga Jeep Wrangler dan Harley

Total kekayaan Irjen Teddy mencapai Rp 29,9 miliar.

Republika/Febrian Fachri
Irjen Pol Teddy Minahasa
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat ini sedang menjadi sorotan lantaran dikabarkan ditangkap terkait peredaran kasus narkoba. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Teddy untuk periodik 2021, ia memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 29.974.417.203.

Baca Juga


 

 

Dalam rincian LHKPN yang dilaporkan Teddy pada 26 Maret 2022, Teddy memiliki total 53 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 25.813.200 di beberapa lokasi berbeda. Sebanyak 32 bidang tanah tersebar di Kabupaten/Kota Pandeglang, Kabupaten/Kota Pasuruan dan Kabupaten/Kota Malang, Jawa Timur.

 

 

Kemudian 19 bidang tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten/Kota Pasuruan serta Kabupaten/Kota Malang, Jawa Timur. Selain itu, Teddy juga memiliki kendaraan yang nilainya mencapai Rp 2.075.000.000.

 

 

Kendaraan tersebut terdiri dari, mobil Jeep Wrangler tahun 2016, senilai Rp 750 juta, Toyota FJ 55 tahun 1970 seharga Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 Rp 600 juta, dan motor Harley Davidson Solo tahun 2014 Rp 650 juta.

 

 

Selanjutnya, Teddy juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 500 juta. Dia mempunya surat berharga senilai Rp 62,5 juta serta kas dan setara kas mencapai Rp 1.523.717.203. Ia tercatat tidak memiliki hutang.

 

 

Sebelumnya diberitakan, beredar informasi di kalangan media terkait penangkapan Teddy Minahasa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait penyalahgunaan narkoba. Kabar itu ramai diperbincangkan di media setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan infromasi itu.

 

 

 

Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya pascainsiden Kanjuruhan.

 

 

Mutasi Nico Afinta tertuang dalam Surat Telegram KapolriNomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler