Kapolda Jatim Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
Kapolda Jatim menjalani penempatan khusus karena kasus penyalahgunaan narkoba
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini Kapolda Jawa Timur itu menjalani penempatan khusus atau patsus.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa disebut Mukti dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dengan terlebih dulu ditetapkan sebagai saksi. Kemudian setelah ditetapkan sebagai saksi, pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Lalu dengan adanya alat bukti yang cukup, Irjen Teddy Minahasa pun dijadikan tersangka.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit Prabowo membenarkan sejumlah anggota Polri terlibat jaringan narkoba, mulai dari Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Komisaris Polisi (Kompol) hingga Inspektur Jenderal Polisi (Irjen). Salah satunya adalah Kapolda Sumatera Barat yang tengah berproses mutasi menjabat Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.
Dalam konferensi persnya, Sigit mengaku telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menangkap Irjen Teddy. Saat ini Teddy telah ditempatkan khusus untuk diproses lanjut. Ia juga menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Sigit mengatakan apapun pangkat anggota Polri jika terlibat kasus narkoba akan di proses secara etik dan pidana.
“Saya minta Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan etik dan kita proses PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat),” tegas Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Menurut Sigit pengungkapan kasus jaringan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy itu berawal dari pengembangan kasus narkoba oleh jajaran Polda Metro Jaya. Lalu, Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan, hasilnya mengarah ke anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol yang menjabat Kapolsek, dan mantan Kapolres Bukti Tinggi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
“Kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa terhadap TM,” ungkap Sigit.