Sejumlah Exco dan Pengurus PSSI Bungkam Terkait Rekomendasi TGIPF

TGIPF mendesak pengurus PSSI mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral.

ANTARA/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Mahfud MD (keenam kiri) beserta jajaran anggota memberikan keterangan pers usai menyampaikan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/10/2022).?TGIPF menyebut semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah,?TGIPF?juga menyampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab.
Rep: Fitriyanto Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota Exco dan pengurus PSSI memilih bungkam terkait rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan. Dalam salah satu rekomendasinya, TGIPF mendesak pengurus PSSI mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas tragedi kemanusian yang merenggut seratus lebih nyawa tersebut.


"No comments dulu Mas,’’ ujar anggota Exco PSSI, Hasani Abdulgani dalam pesan Whatsapp yang diterima Republika.co.id, Sabtu (15/10/2022).

Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi, pun demikian ketika Republika mencoba mengonfirmasi terkait rekomendasi TGIPF pimpinan Menkopolhukam Mahfud MD tersebut. Anggota Exco PSSI lainnya, Haruna Soemitro dan Sonhadji, juga tidak merespon ketika Republika mencoba meneleponnya.

Pada Jumat (14/10/2022) kemarin, TGIPF menyerahkan laporan hasil investigasi setebal 136 halaman kepada presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. TGIPF merilis hasil kerjanya selama 10 hari. 

Salah satu rekomendasinya adalah pembenahan total terhadap semua regulasi dan aturan sepak bola Indonesia agar kedepan tak ada lagi korban nyawa di sepak bola. TGIPF juga meminta pengurus PSSI bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Kanjuruhan tersebut. 

Rekomendasi untuk PSSI butir a menyatakan pemerintah secara normatif tidak bisa mengintervensi PSSI. Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif (Exco) mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.

Saat laporan TGIPF tersebut disusun, korban tragedi Kanjuruhan sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan. Sebagian korban luka bisa saja mengalami dampak jangka panjangnya.

Sedangkan butir b menyatakan, untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. 

Serta, Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler