Sejak Kapan Non Muslim Dilarang Masuk Makkah?
IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Sebelum Nabi Muhammad diutus menjadi Rasulullah, Kabah di kota Makkah menjadi tempat ibadah bersama ahli kitab yahudi dan nasrani. Namun setelah Nabi Muhammad diutus Allah SWT menjadi Rasulullah Kabah diharamkan bagi orang non Muslim.
Nasrullah Jasam dalam bukunya Catatan "Pelayan Tamu Allah" mengungkapkan, tepatnya pada tahun 9 Hijriyah Kota Makkah diharamkan bagi umat non muslim. Hal ini kata dia sebagaimana firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 28 yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin karena orang kafir tidak datang, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Kota Makkah memiliki beberapa nama. Di antaranya adalah "bakkah" sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 96 yang artinya.
"Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk tempat ibadah manusia ialah Baitullah yang di (bakkah) Makah yang diberkahi dan menjadikan petunjuk bagi semua manusia."
"Bakah" memiliki arti izdiham (sesak/ penuh) karena ketika musim haji orang banyak berkumpul di sana sehingga menjadi sesak. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam surat al-baqarah ayat 197 yang memerintahkan orang haji untuk tidak berlaku rafats (berkata kotor) fusuq (berbuat maksiat) dan jidal (berbantah-bantah) karena ibadah haji merupakan adzan syamil (panggilan menyeluruh tidak seperti ibadah lainnya yang tidak harus berkumpul dalam satu tempat).
Sehingga berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat membuat rentan terjadinya hal-hal tersebut terutama 'Jidal'. Oleh karena itu Allah SWT memerintahkan orang yang melaksanakan haji untuk membawa bekal.
"Dan bekal yang paling baik adalah taqwa," katanya.
Menurutnya, salah satu ciri orang bertaqwa adalah menahan diri dari kemarahan dengan sabar tidak meninggalkan bekas dan (tidak mendendam) terhadap perbuatan jahat yang dilakukan orang lain kepadanya. Meskipun dia mampu untuk melakukan hal tersebut.