Tim Pengacara Khawatirkan Psikologis Putri Candrawathi

Putri Candrawathi disebut alami gangguan psikologis dengan diagnosis depresi.

Republika/Bambang Noroyono
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.
Rep: Bambang Noroyono Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pengacara terdakwa Putri Candrawathi Sambo tak dapat menemui kliennya di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Rutan Kejakgung). Tim Pengacara Febri Diansyah dkk, mengaku khawatir dengan kondisi psikologis iseri dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut.

Tim pengacara namun mengaku sudah siap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Febri menerangkan, tim pengacara terakhir kali bertemu dengan Putri Candrawathi pada Kamis (13/10/2022) lewat jam besuk di Rutan Kejakgung, di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel.

Akan tetapi, pada besuk lanjutan, Jumat (14/10/2022) untuk mempersiapkan persidangan dakwaan, dikatakan Febri, pihak kejaksaan sudah tak mengizinkan. “Kami khawatir dengan kondisi klien kami, Bu Putri,” kata Febri, lewat pesan singkat kepada Republika, Ahad (16/10/2022).

Kekhawatiran tim pengacara, bukan tanpa alasan. Karena Febri menerangkan, saat pemeriksaan psikiater di Rutan Kejakgung, disebutkan adanya fakta gangguan psikologis yang sedang dialami Putri Candrawathi selama di dalam tahanan.

“Disebutkan Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi,” ujar Febri.
Tim pengacara, kata Febri juga masih memiliki laporan hasil pemeriksaan psikologis forensik kepolisian 6 September 2022.
Di dalam hasil pemeriksaan psikologis forensik itu, pada angka tiga disebutkan adanya gangguan psikologis yang dialami Putri Candrawathi. “Bahwa kondisi psikologis Putri Candrawathi yang ditemukan mengalami simptom depresi, dan reaksi trauma akut, dan perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak yang berkepanjangan,” kata Febri, mengutip isi dari hasil pemeriksaan psikologis forensik kepolisian.

Febri menambahkan, pemeriksaan psikologis terhadap Putri Candrawathi juga dimintakan oleh kepolisian kepada Asosiasi Psikologis Forensik Indonesia (Apsifor). Meskipun begitu, kata Febri, kliennya memang pernah menyampaikan kerelaan untuk mendekam ditahanan. Akan tetapi, Febri mengingatkan, perlunya aparat penegak hukum di kepolisian, maupun di kejaksaan, untuk menjamin keselamatan, dan mental, serta psikologis dari Putri Candrawathi selama proses hukumnya berjalan.

Terkait dengan persidangan, pembacaan dakwaan lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar Senin (17/10/2022) di PN Jaksel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan langsung lima terdakwa ke muka hakim. Lima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Mengacu dakwaan JPU, kelimanya akan didakwa melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan. Dalam dakwaannya JPU menggunakan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, membuat kelima terdakwa itu terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
 

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler