KPU akan Buat Peraturan Kampanye di Media Sosial
Peserta dipastikan menggunakan medsos untuk menggaet suara pemilih.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan hendak membuat peraturan khusus terkait penggunaan media sosial untuk kampanye Pemilu 2024. Regulasinya akan dibuat dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU).
"Kampanye digital akan kita atur secara khusus. Cara pengaturannya seperti biasa, akan diturunkan dalam PKPU," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, dalam diskusi virtual Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (20/10/2022).
Hanya saja, Betty belum menjelaskan ketentuan pokok dalam PKPU tersebut. "(Rancangan PKPU tersebut) akan kita koordinasikan dan konsultasikan kepada pihak-pihak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Eks Ketua KPU DKI Jakarta itu menjelaskan, kampanye di medsos perlu diatur karena peserta kampanye sudah bisa dipastikan bakal menggunakan saluran komunikasi tersebut untuk menggaet suara pemilih. Apalagi, masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari atau 2,5 bulan.
"Kampanye digital menurut saya keniscayaan ke depan, karena 75 hari saja masa kampanye di Pemilu 2024. Tapi kampanye tatap muka tetap akan kita buka," ujar Betty.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sudah mendorong KPU untuk menyusun regulasi terkait kampanye di media sosial. Menurutnya, konten kampanye di media sosial cenderung mudah menyerang pribadi dan penggunaan isu identitas.
"Kampanye di medsos harus pasti pengaturannya, kita harus melihat baik buruknya masalah penyerangan terhadap orang lain," kata Bagja, Selasa (20/9/2022).