BPJS Kesehatan Depok Kembali Galakan Anti Gratifikasi
BPJS Kesehatan Cabang Depok memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan whistle blowing systems (WBS) kepada seluruh rumah sakit yang berkerjasama.
ruzka.republika.co.id - BPJS Kesehatan Cabang Depok memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan whistle blowing systems (WBS) kepada seluruh rumah sakit yang berkerjasama.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan kerjasama Fasilitas Kesehatan (Faskes) khusunya Rumah Sakit tahun 2023.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Depok Elisa mengatakan, sosialisasi untuk memperkuat kodet etik yang harus dimiliki semua pihak dan segenap jajaranya dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara pribadi maupun secara organisasi.
Baca juga: Dinkes Depok Adakan Pengkajian Tatanan Kawasan Kota Sehat Tahun 2022
“Selama bertugas seluruh pegawai BPJS Kesehatan melakukan semua kegiatan operasional dengan berlandaskan pendoman. Termasuk kegiatan kerjasama dengan rumah sakit,” kata Elisa, Kamis (20/10/2022).
Ada pun pendoman untuk melakukan kerjasama terhadap Faskes diatur dalam peraturan pemerintah antara lain, PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perumasakitan, PMK No. 71 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, PMK No.3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS.
Lalu PMK No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan Perdi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendoman Manajemen Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: Depok Luncurkan Aplikasi Layar Ceria, Bertujuan Wujudkan Sinergisitas Penanganan Permasalahan Anak
“Sehingga proses perjalinan dan perpanjangan kerjasama dengan rumah sakit, dijamin transparansi dan akuntablitasnya oleh BPJS Kesehatan. Hal ini berlaku di seluruh cabang BPJS Kesehatan di Indonesia,” jelas Elisa.
Di kegiatan sosialisasi ini sambung Elisa, ada beberapa hal yang disampaikan. Termasuk lanjutnya, ada sosialisasi Sosialisasi Perpanjangan Kerja Sama Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk rumah sakit.
Dalam proses kerjasama kata Elisa, dilakukan beberapa tahap yang dilakukan secara transparan, mulai dari pengajuan awal, registrasi dan pengisian Self Assesment pada aplikasi Health Facilities Information System (HFIS), sampai tahap kredensialing yang juga melibatkan yang juga melibatkan berbagai pihak yaitu Dinas Kesehatan dan Asosiasi Faskes.
Baca juga: Depok Luncurkan Aplikasi Layar Ceria, Bertujuan Wujudkan Sinergisitas Penanganan Permasalahan Anak
“Semua dilakukan bertahap dan dengan teliti oleh petugas BPJS Kesehatan,” kata Elisa.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan adalah mitra dengan prinsip saling percaya.
Untuk meningkatkan rasa saling percaya perlu diterapkan kode etik pada masing-masing pihak.
Baca juga: Lirik Lagu "Where We Started" - Katy Perry feat Thomas Rhett
“Tidak bosen kami sampaikan berulang bahwa apabila diketahui ada pihak yang melakukan tindakan gratifikasi terkait proses kerjasama ini,” tuturnya.
“Maka siapapun tidak terkecuali dapat dilaporkan kepada wadah yang disediakan BPJS Kesehatan baik itu website, email, telepon, whatsapp, telegram, SMS, aplikasi SIAP, atau tatap muka langsung dengan tim WBS/UPG BPJS Kesehatan,”pungkasnya. (Supriyadi)