Asik Judi Remi, Empat Pelaku Diciduk Sat Reskrim Polresta Banyumas

Para pelaku diamankan ke Polsek Kembaran berikut barang bukti.

Polresta Banyumas
Pelaku judi remi digerebek aparat Polsek Kembaran, Polresta Banyumas.
Rep: Idealisa Masyrafina Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS --Empat warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, digerebek Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas saat melakukan judi remi. Pelaku yang berhasil diamankan antara lain SR (37) warga Kecamatan Kembaran, WS (43) warga Kecamatan Kembaran, RS (44) warga Kecamatan Kaligondang, serta RST (43) warga Kecamatan Kembaran.

Awalnya, pada Ahad (16/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kembaran menerima informasi dari masyarakat bahwa di gudang rumah milik SR sering dijadikan tempat perjudian. Mendapat info tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut ke tempat tersebut.

Selanjutnya pada Senin (17/10) sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kembaran mendatangi gudang tersebut dan mendapati para pelaku sedang bermain judi menggunakan kartu remi.

"Pelaku melakukan perjudian menggunakan kartu remi yang dilakukan oleh empat orang, dengan taruhan atau pasangan mulai dari sepuluh ribu rupiah hingga tiga puluh ribu rupiah," ujar Kapolsek Kembaran, AKP Benny Timor, Kamis (20/10/2022).

Selanjutnya para pelaku diamankan ke Polsek Kembaran berikut barang bukti berupa satu set kartu remi bersisi 52 lembar kartu, uang dengan total sebesar 1.405.000 dengan rincian uang cuk sebesar Rp 50 ribu, uang milik SR sebesar Rp 80 ribu, uang milik RS sebesar Rp 500 ribu, uang milik RST sebesar Rp 410 ribu, dan uang milik WS sebesar Rp 365 ribu.

"Apabila menang game atas dapat Rp 30 ribu, game bawah dapat Rp 20 ribu. Sedangkan bila tidak mendapatkan game namun menang mendapatkan Rp 10 ribu, mereka hanya mengharap untung-untungan saja," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, perjudian ini memang hanya mengambil keuntungan kecil. Namun, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler