Eks Petinggi OPM Beri Tanggapan Gubernur Papua Masih Sakit

Pemprov Papua kehilangan fokus membangun Bumi Cenderawasih akibat Lukas sakit.

ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua
Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang tak kunjung sembuh menyita perhatian berbagai kalangan. Sebagian tokoh masyarakat Papua khawatir masalah kesehatan Lukas membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kehilangan fokus mengawal berlangsungnya roda pembangunan di Bumi Cenderawasih.

Mantan KSAD Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM), Alex Makabori, mengigatkan agar pemerintah pusat tidak hanya fokus mengurus kesehatan Lukas dan mengabaikan urusan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua. Dia mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk segera mengangkat seorang pejabat sementara.


Orang itu nantinya menggantikan Lukas sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di Provinsi Papua. Hal itu karena roda organisasi di Pemprov Papua tidak bisa berfungsi optimal akibat Lukas mengalami gangguan kesehatan hingga tidak datang diperiksa KPK.

"Lukas Enembe karena sakit, tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah, maka karena itu harus ada caretaker atau pejabat sementara untuk memimpin Papua ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini," kata Alex Ruyawri Yessi Makabori, nama lengkapnya di Jayapura, Papua, Senin (24/10/2022).

Selain masalah kesehatan, Lukas juga berstatus tersangka di KPK. Karena khawatir dijemput penyidik, kediaman Lukas terus dijaga ketat ratusan massa pendukungnya bersenjata tradisional, yang terdiri panah, tombak, dan kampak.

Dua pekan lalu, para pendukung Lukas mengukuhkan Lukas sebagai kepala suku besar Papua. Dengan predikat baru itu, mereka meminta KPK memeriksa Lukas memakai hukum adat dan dilakukan di lapangan terbuka dan disaksikan seluruh masyarakat.

Alex pun meminta Lukas berani menghadapi proses hukum di KPK. Dia mengaku, pernah pernah merasa bersalah bergabung dengan OPM dan harus menjalani hukuman penjara hingga bebas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler