30 Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia Siap Beroperasi
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 30 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) siap beroperasi. Tujuh di antaranya berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, saat menyerahkan sertifikat akreditasi kepada 19 LPH baru di Jakarta.
"Alhamdulillah dalam satu tahun BPJPH telah menambah LPH. Semula hanya tiga lembaga, menjadi 30 LPH. Bahkan tujuh di antaranya berasal dari PTKIN," kata Aqil Irham dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (28/10/2022).
Turut mendampingi saat penyerahan sertifikat akreditasi LPH adalah Plt Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, serta Plt Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi BPJPH Sidik Sisdiyanto.
Sebelumnya pada April 2022, BPJPH juga telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada delapan LPH. Aqil menyebut terhitung sejak April 2022, Indonesia sudah memiliki 11 LPH.
"Kali ini saya menyerahkan lagi sertifikat akreditasi bagi 19 LPH baru. Jadi alhamdulillah saat ini total jumlah LPH yang siap beroperasi sebanyak 30 lembaga. Ini sesuai target kita dalam rangka percepatan sertifikasi halal," lanjutnya.
Ia lantas menegaskan pentingnya peran LPH dalam proses sertifikasi halal. Menurutnya, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019, serta target 10 juta produk bersertifikat halal di 2022 menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung yang harus dipenuhi.
Perangkat yang dimaksud di antaranya adalah ketersediaan LPH dan auditor halal, serta laboratorium-laboratorium yang siap untuk melakukan pengujian produk halal. Keberadaan 30 LPH saat ini pun diharapkan dapat mempercepat pencapaian target sertifikasi halal.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014, terdapat tiga aktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Pertama, BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat. Kedua, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk. Ketiga, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk.
Plt. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH, Sidik Sisdiyanto, mengungkapkan hal senada. Dengan adanya 30 LPH ini, masyarakat jadi memiliki banyak pilihan sehingga dapat mengakselerasi capaian sertifikasi halal.
Sebagai upaya akselerasi pembentukan LPH, BPJPH juga disebut menjalin kerja sama dengan 58 Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam Negeri (PTKIN). "Tujuh di antaranya turut mendapatkan sertifikat akreditasi LPH hari ini," ujar Sidik.
Tujuh LPH baru yang berasal dari PTKIN yaitu LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, LPH UIN Raden Fatah Palembang, LPH UIN Sultan Thaha Jambi, LPH IAIN Palangka Raya, LPH UIN Walisongo Semarang dan LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
"Kita juga telah memiliki 284 calon auditor halal berasal dari 41 PTKIN dengan latar belakang kimia, biologi, teknologi pangan, serta bidang keilmuan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam regulasi," lanjutnya.
Penyerahan sertifikat akreditasi LPH ini juga disaksikan Komisi Fatwa MUI Pusat dan Daerah, Dewan Pengarah Tim Akreditasi LPH, Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH, PPIH Kementerian Perindustrian RI, Direktorat PTKI Ditjen Pendis Kemenag RI, serta perwakilan LPH.
Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penandatangan pakta integritas oleh para pimpinan LPH.