Johanis Tanak Janji tak Langgar Etik KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berkomitmen untuk tidak melanggar kode etik KPK.

ANTARA/Sigid Kurniawan
Johanis Tanak melambaikan tangan sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berkomitmen untuk tidak melanggar kode etik KPK.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berkomitmen tak akan melanggar kode etik KPK, seperti yang telah dilakukan Lili Pintauli sebelumnya. Ia berjanji akan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga


“Komitmen saya, tentunya sama dengan komitmen teman-teman yang lain bagaimana bisa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan per-UU yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Johanis usai pengambilan sumpah jabatan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pengambilan sumpah jabatan Johanis Tanak hari ini melengkapi keanggotaan pimpinan KPK.

“Tentu lima pimpinan KPK ini akan mengawaki nakhoda kapal untuk menyelamatkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi,” ujarnya.

Firli meyakini, latar belakang Johanis akan membantu KPK dalam melakukan konstruksi suatu perkara. “Ada pak Johanis Tanak dari jaksa, jadi tentu beliau akan banyak memahami bagaimana konstruksi suatu perkara, konstruksi perkara ini bisa dibawa, dan bisa dihadirkan di peradilan,” kata Firli.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya karena sejumlah aksi kontroversialnya. Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Pertamina.

Aksi kontroversial Lili tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Ia sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Saat itu Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler