Bank Jatim Jajaki Konsolidasi BPD Melalui Skema KUB

Bank Jatim telah menyiapkan dana Rp3 triliun untuk mengakuisisi saham BPD.

Dadang Kurnia
Bank Jatim Jajaki Konsolidasi BPD Melalui Skema KUB (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbkmasih menjajaki konsolidasi dengan sejumlah BPD melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).

Baca Juga


"Ini kan kami mengikuti kebijakan OJK yang memungkinkan beberapa BPD yang memiliki struktur permodalan yang kuat untuk menjadi anchor. Ada beberapa BPD kami sudah berkomunikasi, baik manajemen datang ke kami atau kami ke sana, tapi ini masih terus berlangsung," kata Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Bank Jatim telah menyiapkan dana Rp3 triliun untuk mengakuisisi saham BPD yang kekurangan modal. Emiten berkode saham BJTM itu tengah membidik tiga BPD di kawasan Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tentu saja kami akan lakukan aksi korporasi KUB ini ke BPD lain yang kami nilai sehat. Pola KUB yang kami lakukan merupakan kolaborasi yang saling menguntungkan sehingga ada pertumbuhan baik di kami dan juga mitra kami," ujar Busrul.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perbankan membutuhkan modal inti minimum Rp3 triliun untuk menyerap berbagai risiko sebagai dampak dari ketidakpastian perekonomian global.

Bank umum pun diberikan waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut sampai akhir 2022, sementara Bank Pembangunan Daerah (BPD) diberikan waktu sampai akhir 2024.

Selain berbagai risiko perekonomian global karena konflik geopolitik, pelemahan kinerja ekonomi beberapa negara, kenaikan inflasi, dan pengetatan kebijakan moneter, perbankan juga mengalami tantangan struktural, seperti daya saing yang rendah, perkembangan teknologi informasi yang pesat, dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang besar.

Pemegang saham perbankan diberikan keleluasaan untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, misalnya dengan melakukan penambahan modal atau melakukan konsolidasi.

Apabila pemegang saham pengendali sudah mampu mandiri, penambahan modal bisa dilakukan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau right issue, pemupukan laba, mengundang mitra strategis, menyetorkan saham, dan IPO.

Sementara itu konsolidasi perbankan dapat dilakukan melalui penggabungan, pengambilan alihan, dan pembentukan kelompok usaha bank (KUB).

Skema KUB dapat dilakukan apabila pemegang saham pengendali atau perusahaan induk mampu memenuhi kecukupan likuiditas bank yang berada dalam KUB yang nantinya memiliki struktur yang terdiri dari perusahaan induk dan perusahaan anak.

Bank anggota KUB hanya wajib memenuhi ketentuan modal inti paling sedikit Rp1 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler