Kemenkes RI Tetap Wajibkan Vaksin Meningitis untuk Jamaah Umroh
IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap memeriksa kelengkapan vaksin meningitis kepada jamaah umroh di Bandara. Alasan Kemenkes melakukan itu karena belum ada surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi, bahwa vaksin meningitis bukan lagi menjadi syarat untuk masuk negara tersebut.
"Kami menunggu surat resmi dari Kemkes Arab Saudi dan juga Kemenag tentang syarat perjalanan ke Arab Saudi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Jumat (28/10/2022).
Sekretaris Jenderal Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji Indonesia (Ampuh) Tri Winarto mengatakan, sampai saat ini Kementerian Kesehatan Republika Indonesia (Kemenkes RI) masih meminta jamaah umroh kartu bukti vaksin meningitis. Padahal Arab Saudi sudah tidak lagi mewajibkan setiap orang yang masuk negaranya menunjukkan vaksin meningitis.
"Kondisinya sekarang yang ada Kementerian Kesehatan masih bertahan pada aturan lama yang mewajibkan vaksin meningitis sebagai syarat wajib untuk hamaah Indonesia yang akan umroh. Ini yang terjadi sampai sekarang," katanya Tri Winarto saat dihubungi Republika, kemarin.
Tri mengaku, banyak dihubungi sesama penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang merupakan anggota Ampuh. Mereka mengeluhkan kelangkaan vaksin meningitis, tetapi Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai perwakilan pemerintah tetap bertanya.
"Saya banyak menerima telepon WA dari anggota Ampuh yang menanyakan karena dia sangat berharap keberangkatan mereka begitu dekat namun kondisi vaksinnya tidak ada. Ini yang membuat mereka galau dan pusing terkait Kondisi in.
Tri berharap, Kemenkes segera merespons kebijakan Arab Saudi yang sudah tidak menjadikan vaksin meningitis bahkan vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk negaranya. Untuk itu sudah sapatutnya Kemenkes membebaskan vaksin kepada jamaah umroh.
"Mudah-mudahan Kementerian Kesehatan segera memperhatikan signal baik dari Saudi tanpa berlama-lama karena ini kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang akan beribadah ke tanah suci Makkah," katanya.
Tri mengatakan, dengan tidak diresponnya kebijakan Arab Saudi terkait penghapusan vaksin membuat masyarakat curiga kepada Kemenkes telah mengambil keuntungan dengan vaksin ini. Untuk itu Kemenkes masih tetap meminta jamaah umroh bukti vaksin meski Arab Saudi tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis.
"Vaksin ibarat bisnis dan uang mungkin mereka masih menahan tidak mau melepaskan vaksin karena yang memang sudah berlangsung lama," katanya.
Tri mengatakan, seharusnya, apapun kepentingannya ketika menyangkut dengan urusan masyarakat, apalagi untuk ibadah, kepentingan pribadi dan kelompok harus ditinggalkan. Karena jika terus dibiarkan akan memperburuk citra pemerintah di hadapan masyarakat.
"Tapi apapun itu mestinya kepentingan rakyat Indonesia akan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Saudi ini tentu harus diutamakan," katanya.
Hal senada juga disampaikan, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) Firman M Nur menyesalkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak langsung merespon pembebasan Vaksin Meningitis dari Arab Saudi. Sampai saat ini jamaah masih diminta menunjukkan vaksin meningitis kepada pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara.
"Amphuri menyayangkan lambatnya respon Kemenkes terhadap kemudahan yang diberikan oleh KSA kepada Indonesia untuk membebaskannya persyaratan Vaksin Miningitis dan Covid-19 dalam perjalanan Umrah," kata Firman M Nur kepada Republika, kemarin.
Firman memastikan, pertemuan Menteri Haji dan Umrah Saudi Arabia Dr. Tawfiq Alrabiah bersama Wapres dan Menag adalah Lawatan resmi (Official visit) Kerajaan Saudi Arabia ke Indonesia. Pada pertemuan itu disampaikan beberapa kemudahan oleh Menteri Haji dan Umrah.
"Di antaranya masa tinggal menjadi 90 hari, bebas Mahram, tak ada batasan usia dan penghapusan kewajiban Vaksinasi Miningitis dan Covid-19," katanya.
Seharusnya kata Firman, apa yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi telah menjadi keputusan resmi KSA yang tidak perlu ditanyakan lagi official letter nya. Karena dalam proses pengajuan visa umrah semuanya langsung berlaku, mulai ketentuan tersebut ditetapkan oleh menteri Haji dan Umrah Saudi.
"Sedangkan dalam menyikapi hal tersebut Kemenkes sampai sekarang masih belum merubah ketentuan nya," katanya.
Firman mengatakan, kebijakan ini seharusnya disambut baik oleh Kementerian Kesehatan. Karena sampai saat ini Kementerian Kesehatan tidak sanggup mengatasi persoalan vaksin di beberapa wilayah di Indonesia
"Apalagi kita tahu saat ini kelangkaan vaksin miningitis menjadi penghalang keberangkatan jamaah Umrah ke Saudi Arabia," katanya.