Pemkab Cianjur Wajibkan OPD-nya Gunakan Mobil Listrik
OPD yang membeli kendaraan dinas baru di tahun 2023, harus mobil listrik.
REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan membeli kendaraan dinas operasional baru pada tahun 2023 agar memilih jenis mobil listrik sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, untuk saat ini Cianjur sudah memiliki enam Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) satu diantaranya di area parkir Pendopo Cianjur. Sehingga, dapat menunjang keberadaan mobil dinas bertenaga listrik.
"Kami akan mengikuti Instruksi Presiden menggunakan kendaraan operasional dinas atau kendaraan perorangan dinas dan instansi pemerintah pusat dan daerah bertenaga listrik. Untuk OPD yang membeli kendaraan dinas baru di tahun 2023 harus mobil listrik," katanya.
Meskipun harga mobil listrik masih mahal setara dengan mobil dinas bupati berbahan bakar pertamax, pihaknya akan membeli secara bertahap dengan harapan semakin banyak yang menggunakan harganya akan lebih murah.
Di awal tahun 2023, kata dia, enam OPD akan menggunakan mobil jenis listrik lebih dulu sebagai contoh dan diikuti dinas dan OPD lainnya di tahun selanjutnya."Saya sudah instruksikan kendaraan dinas baru harus bertenaga listrik," katanya.
Sebelumnya PLN (Persero) UP3 Cianjur, meresmikan enam Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Cianjur Kamis (27/10/2022), guna memudahkan pemilik mobil atau kendaraan listrik untuk mengisi daya baterai salah satunya di area Pendopo Cianjur.
Manager PLN (Persero) UP3 Cianjur Muhammad Hermansyah, mengatakan selain di Pendopo Cianjur, pihaknya mendirikan lima SPKLU di kawasan Puncak, kantor PLN Cipanas, Kantor PLN di Bypass, Kantor PLN Ciranjang, dan di Alun-alun Sindangbarang.
Hermansyah menjelaskan, biaya operasional mobil listrik lebih murah dibandingkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM), dimana rata-rata pengisian satu unit kendaraan listrik sekitar 30 Kwh untuk jarak tempuh 300 kilometer hanya membutuhkan biaya Rp 50 ribu jauh dibandingkan mengisi BBM.