Haris Azhar dan Fatia Kembali Dipanggil Penyidik Terkait Kasus dengan Luhut

Kasus yang menjerat Haris dan Fatia bermula dari laporan Luhut tahun lalu.

Republika/Thoudy Badai
Kordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kedua kanan) bersama perwakilan koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Rabu (23/3/2022). KontraS bersama perwakilan masyarakat sipil Bersihkan Indonesia menyatakan sikap atas penetapan tersangka terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Republika/Thoudy Badai
Rep: Ali Mansur Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik atas Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Rencananya kedua tersangka akan dimintai keterangan tambahan pada Selasa (1/11/2022).

"Saya sudah cek, bahwa betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, hari ini.

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti menyatakan kesiapan memenuhi panggilan sebagai tersangka. Sebelumnya, Fatia juga menyatakan akan berusaha membuktikan data dan fakta dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka ini. Ia juga mengaku siap menerima konsekuensi, salah satunya menginap di hotel prodeo.

"Iya (hadir)," tegas Fatia.

Kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia ini berawal dari adanya laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, Luhut mempersoalkan rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Dalam konten, Haris Azhar dan Fatia membahas tentang bisnis para pejabat, dan purnawirawan TNI, di balik di Papua. Lalu, berdasarkan konten itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 lalu. Keduanya sempat akan dilakukan mediasi dengan pelapor, tapi urung terjadi. Sampai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.



Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler