Sidebar

UEA Diskon Denda Overstay untuk Turis dan Pengunjung

Wednesday, 02 Nov 2022 07:52 WIB
Suasana di Yas Bay Waterfront di Abu Dhabi. Pengunjung bisa menikmati pemandangan matahari terbenam di sini. UEA Diskon Denda Overstay untuk Turis dan Pengunjung

IHRAM.CO.ID, ABU DHABI -- Otoritas Federal untuk Identitas, Kewarganegaraan, Bea Cukai, dan Keamanan Pos (ICP) Uni Emirat Arab memberi tahu kantor pengetikan resmi tentang keputusannya untuk mengurangi denda overstay bagi pengunjung dan turis. Denda overstay akan didiskon dari 100 dirham (Rp 425 ribu) perhari menjadi 50 dirham (Rp 213 ribu) per hari.

Baca Juga


 

ICP juga mengumumkan dalam amandemen baru pada sistem visa, denda untuk overstay bagi penduduk asing telah dinaikkan dari 25 dirham (Rp 106 ribu) menjadi 50 dirham (Rp 213 ribu) per hari. 

 

Selama lokakarya tentang amandemen sistem layanan pintar yang sesuai dengan Resolusi Kabinet No. 65 Tahun 2022, ICP mengatakan bahwa pembayaran denda dilakukan dengan mudah melalui layanan elektroniknya atau melalui berbagai pelabuhan negara.

 

Dilansir dari Gulf Today, Rabu (2/11/2022), sejumlah kantor pengetikan di Abu Dhabi menjelaskan bahwa amandemen baru pada sistem visa termasuk penambahan baru pada kategori baru yang sebelumnya tidak ada. 

 

Kategori-kategori tersebut adalah residensi hijau untuk investor atau mitra, residensi hijau untuk pekerja yang sangat terampil, residensi hijau untuk pekerja lepas dan bayi baru lahir untuk pemegang residensi hijau, residensi emas untuk lulusan universitas di luar negeri, residensi emas untuk pekerja garis depan, bayi baru lahir untuk residensi pemegang emas, anggota keluarga warga negara, dan anggota keluarga warga negara GCC.

 

Mereka juga menambahkan bahwa enam layanan untuk mengeluarkan izin tinggal telah ditangguhkan. Mereka adalah residensi emas untuk direktur eksekutif pengusaha, residensi emas untuk karyawan senior investor, anggota keluarga sponsor warga atau warga negara Oman, bayi baru lahir dari sponsor warga atau warga negara Oman, bayi baru lahir pemegang residensi emas dari karyawan senior seorang investor dan bayi baru lahir dari pemegang residensi emas dari direktur eksekutif pengusaha. 

 

Lebih lanjut mereka mengatakan bahwa sesuai dengan amandemen Layanan Kasus Kemanusiaan, anak-anak (laki-laki) hingga 25 tahun dapat disponsori oleh orang tua tanpa permintaan kasus kemanusiaan.

 

Sementara semua pemegang residensi emas dapat mensponsori anggota keluarga mereka tanpa permintaan kasus kemanusiaan (suami, istri, anak laki-laki berapa pun usia mereka, anak perempuan, ayah dan ibu).

 

Berita terkait

Berita Lainnya