Kemenkes Kaji Risiko dan Benefit Jika Vaksinasi Meningitis Umroh Resmi Dibebaskan Saudi
IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyampaikan tanggapannya soal otoritas Arab Saudi yang tidak mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jamaah umroh asal Indonesia.
Siti belum bisa menyampaikan langkah lanjut yang akan dilakukan Kemenkes terkait keputusan Saudi tersebut karena hingga saat ini, Rabu (2/11/2022), belum ada info resmi dari Saudi mengenai hal tersebut. "Kita menunggu secara resmi info dari Kemenkes Arab Saudi," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (2/11/2022).
Kemenkes, terang Siti, baru akan mengkaji perlu-tidaknya vaksinasi meningitis bagi calon jamaah umroh setelah mendapatkan informasi resmi dari Arab Saudi. Ketika sudah memperoleh informasi resmi, Kemenkes akan melihat sisi benefit dan risiko ditiadakannya vaksinasi meningitis.
"(Kajian dari aspek) risk dan benefit tentu kita akan lakukan bersama para ahli. Kajian ini terkait dengan risiko kalau tidak divaksin konsekuensinya apa saja bagi jamaah dan masyarakat Indonesia sendiri," kata dia.
Saat diminta tanggapan ihwal ketersediaan vaksin meningitis, Siti menuturkan, distribusi vaksin meningitis sudah dilakukan. "Dan saat ini kami belum mendapatkan lagi informasi terkait masalah vaksinasi," ujarnya.
Beberapa hari terakhir, informasi mengenai syarat vaksinasi meningitis bagi warga Indonesia yang ingin beribadah umroh ke Tanah Suci, menjadi simpang-siur lantaran ada kabar yang menyebut Saudi tetap mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jamaah umroh asal Indonesia. Padahal pejabat Saudi saat berkunjung ke Indonesia beberapa waktu lalu telah menyampaikan tidak ada lagi syarat usia dan kesehatan bagi warga Indonesia yang ingin berangkat umroh.
Kesimpangsiuran tersebut kini telah terjawab. Pemerintah Indonesia mengonfirmasi kepada Kementerian Haji di Arab Saudi secara langsung untuk mendapat kepastian. Hasilnya, pihak Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak mewajibkan vaksin meningitis atau menjadikannya syarat mutlak untuk umrah, tetapi hanya sebatas menyarankannya.
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Eko Hartono mengatakan, hasil pertemuannya dengan pihak Kementerian Haji dan Umroh Saudi sesuai dengan pernyataan Menteri Haji Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Al-Rabiah saat berkunjung ke Indonesia. Saat itu Menteri Al-Rabiah menyampaikan, tidak ada lagi syarat apapun untuk berangkat umroh baik dari aspek usia maupun kesehatan.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah, Mustolih Siradj sebelumnya juga menjelaskan, kewajiban vaksinasi meningitis bagi calon jamaah umroh merujuk pada Permenkes 13/2016. Bila melihat diktum mengapa vaksin meningitis diwajibkan pemerintah Indonesia, diketahui itu karena beberapa tahun lalu Saudi mengalami peristiwa merebaknya virus meningitis. Lalu pemerintah Indonesia melalui Kemenkes merespons dengan mewajibkan vaksin meningitis bagi calon jamaah umroh.
"Kalau Saudi tidak mewajibkan vaksin meningitis, kita sebagai negara pengirim jamaah sudah tidak relevan lagi untuk mewajibkan calon jamaah umroh melakukan vaksin, terlebih ketika itu berbayar," terangnya.