Menag Paparkan Sejumlah Masalah di Masyair Saat Pelaksanaan Haji 2022
IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Pemerintah, Senin (7/11/2022). Dalam kesempatan ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memaparkan sejumlah permasalahan yang ditemukan di Masyair saat pelaksanaan haji 2022 M/1443 H.
"Beberapa persoalan di Masyair antara lain, yang pertama tenda belum diberikan nomor, sehingga jamaah kesulitan menempati tendanya masing-masing," ujar dia di DPR, Senin (7/11/2022).
Persoalan berikutnya adalah kurangnya fasilitas mandi-cuci-kakus (MCK) bagi jamaah haji perempuan. Ketiga adalah terbatasnya mobilitas fasilitas dan tenaga kesehatan dalam melakukan evakuasi jamaah yang sakit di Masyair.
Untuk hal-hal di atas, pihaknya disebut mempersiapkan solusi dengan cara memperkuat koordinasi bersama pihak otoritas Arab Saudi. Salah satunya adalah meminta kepada syarikah untuk memberikan nomor atau papan petunjuk pada setiap tenda di maktab masing-masing, baik di Mina dan Arafah.
Kedua, Kementerian Agama (Kemenag) mengkomunikasikan upaya untuk penambahan fasilitas MCK untuk perempuan. "Dan ketiga tersedianya kemudahan akses bagi petugas haji Indonesia, untuk melakukan evakuasi terhadap jamaah haji sakit di perjalanan menuju atau dari jamarat," katanya.
Tak hanya menyampaikan masalah yang dihadapi selama di Masyair, Menag juga memaparkan hal lain yang menjadi perhatian selama penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Ia menyebut jamaah haji merasa kurang dalam memperoleh air zam-zam, yang telah dialokasikan sebanyak 5 liter.
Karena hal tersebut, terdapat jamaah haji yang berusaha membawa air zam-zam di dalam bagasi masing-masing. Sementara, hal ini dilarang oleh maskapai karena membahayakan keselamatan penerbangan.
Terkait hal ini, Menag menyebut pemerintah berusaha melakukan pembahasan ulang tentang regulasi diperbolehkannya jamaah membawa air zam-zam menjadi 10 liter per-orang, seperti semula.
Terakhir, ia menyebut terdapat delapan kali kasus pelanggaran kontrak kerja penuh yang dilakukan oleh hotel selama musim haji di Madinah. Yaitu mereka diketahui masih menerima jamaah dari negara lain, saat sudah disewa dan ditempati oleh jamaah haji Indonesia.
"Kami menyiapkan solusi dengan mengenakan sanksi kepada pihak majmuah yang melakukan pelanggaran kontrak layanan akomodasi di Madinah. Mempertimbangkan untuk tidak bekerja sama pada penyelenggaraan haji mendatang," lanjutnya.