Kedubes Arab Saudi Dikabarkan Keluarkan Surat Hapus Kewajiban Vaksin Meningitis Umroh
IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Haji Umroh (Ampuh) menyebutkan pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, akhirnya mengeluarkan surat secara resmi bahwa vaksin meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umroh. Ampuh meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tidak meminta jamaah umroh menunjukkan vaksin meningitis di Bandara.
"Dengan adanya surat ini kami berharap Kementerian Kesehatan tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis sebagai syarat keberangkatan umroh. Karena terlalu banyak kasus gagal berangkat karena vaksin," kata Sekjen Ampuh Tri Winarto saat dihubungi Republika, Selasa (8/11/2022).
Tri mengatakan, surat yang dikeluarkan perwakilan Pemerintah Arab Saudi melalui perwakilannya di Jakarta menjadi kabar baik bagi seluruh jamaah umroh Indonesia. Surat yang isinya menyampaikan informasi bahwa vaksin meningitis bukan lagi menjadi syarat untuk masuk Arab Saudi itu baru saja dikeluarkan pada, Selasa (8/11/2022).
"Ini menjadi kabar baik yang datangnya dari Pemerintah Saudi yang disampaikan oleh kedutaan besar yang ada di Jakarta atau KBSA terkait dengan vaksin meningitis sejak tanggal 8 November Arab Saudi secara resmi tidak mewajibkan vaksin meningitis bagi orang yang datang ke Saudi," ujarnya.
Tri mengatakan, berdasarkan surat tersebut, kewajiban vaksin meningitis hanya pada jamaah haji. Ini tentu berita yang sangat baik Afiliasi Mandiri Penyelenggara Haji Umroh atau Ampuh tentu sangat menyambut gembira berita ini.
"Di tengah kebingungan akibat langka vaksin surat itu membuat jamaah Indonesia merasa senang," katanya.
Tri mengatakan, setelah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq menyampaikan vaksin meningitis bukan kewajiban lagi, namun, Kemenkes tetap mewajibkan jamaah vaksin meningitis sebagai syarat keberangkatan umroh, meski terlalu banyak kasus gagal berangkat Karena vaksin.
Namun, setelah adanya surat tersebut, Kemenkes tidak lagi ada haknya meminta bukti vaksin kepada jamaah umroh. Karena Arab Saudi sudah tegas melalui suratnya tidak mewajibkan vaksin meningitis sebagai syarat wajib untuk berangkat umroh.
"Tentu ini berita gembira mudah-mudahan kabar ini bukan hoaks sebagaimana yang disampaikan oleh menteri tapi resmi yang dirilis oleh kedutaan besar Saudia yang ada di Jakarta. Alhamdulillah," katanya.
Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Duta Besar Eko Hartono, mengonfirmasi soal surat tersebut.
"Kami juga baru dapat dari KBSA mbak, mestinya itu resmi," kata dia dalam pesan yang diterima Republika, Selasa (8/11/2022).
Terkait surat itu, ia pun menyebut kebijakan tersebut harusnya sudah bisa mulai diberlakukan secepat mungkin.
Lebih lanjut Konjen Eko kembali mengulang informasi yang sebelumnya telah ia sampaikan. Selama ini, di Arab Saudi sudah tidak ada lagi pengecekan status vaksin meningitis jamaah umroh..
"For your information, seperti yang saya sampaikan ke publik, bahwa Saudi selama ini tidak pernah cek status meningitis jamaah umroh," lanjut dia.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengaku belum menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi terkait tidak disyaratkannya lagi vaksin meningitis kepada jamaah umroh. Untuk itu dia masih akan meminta jamaah menunjukkan bukti vaksin meningitis.
"Kita tunggu secara resmi dari Kemenkes Arab Saudi. Karena kita belum menerima surat resmi dari Kemkes Arab Saudi," katanya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP (AMPHURI) Firman M Nur, menyampaikan syukur atas terbitnya surat dari Kedutaan Besar Arab Saudi. Surat tersebut kata dia disampaikan pihak Kedutaan Besar Arab Saudi langsung kepada DPP AMPHURI sebagai balasan yang meminta Arab Saudi segera mengeluarkan surat resmi.
"Akhirnya KBSA menjawab surat permohonan DPP AMPHURI untuk Kerajaan Saudi Arabia mengeluarkan surat resmi atas ditiadakannya syarat vaksin miningitis bagi jamaah Umroh asal Indonesia terjawab sudah dengan Pengumuman resmi KBSA di Jakarta bahwa Vaksin Meningitis tidak dipersyaratkan bagi Jamaah umroh," kata Firman saat menyampaikan surat balasan dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada Republika.
Selanjutnya, kata Firman, Amphuri berharap Kemenkes dan Kemenag untuk segera menindaklanjuti pengumuman resmi ini dengan merubah ketentuan kewajiban vaksin miningitis secara resmi dan cepat. Hal ini kata dia, agar tidak ada lagi jamaah yang gagal berangkat Umroh.
"Dan Amphuri mengapresiasi KBSA yang telah merespon positif atas surat permohonan Amphuri dengan pengumuman ini. Insyaallah kemudahan ini akan semangkin meningkatkan jumlah keberangkatan jamaah Umrah Indonesia ke Saudi Arabia," katanya.
Sementara itu,Sekretaris Jenderal Dewan AMPHURI Farid Aljawi mengaku bersyukur Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) menyampaikan kabar baik dengan merilis surat edaran terkait kebijakan Pemerintah Saudi tentang vaksin meningitis. Di mana dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler KBSA tersebut dinformasikan bahwa Kedutaan telah menerima telegram dari otoritas yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi yang menyatakan bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.
"Dan tidak wajib bagi yang datang dengan visa umroh. Pengumuman itu tertanggal 13 Rabiul Akhir 1444H atau bertepatan dengan 8 November 2022," katanya.
Farid berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan pemerintah
Saudi atas syarat vaksin meningitis yang tidak wajib bagi mereka yang datang ke Saudidengan visa umroh.