Sidebar

Dirjen PHU: Pencabutan Syarat Vaksin Meningitis Memudahkan Jamaah

Wednesday, 09 Nov 2022 15:08 WIB
Warga mengisi kelengkapan dokumen sebelum menjalani penyuntikan vaksin meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung menyediakan sebanyak 100 hingga 400 dosis vaksin meningitis per hari yang diprioritaskan bagi jemaah umrah yang berangkat pada 10-31 Oktober 2022. Dirjen PHU: Pencabutan Syarat Vaksin Meningitis Memudahkan Jamaah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik Pemerintah Arab Saudi menerbitkan surat pemberitahuan vaksin meningitis tidak lagi sebagai syarat umroh. Apa yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, dinilai memudahkan masyarakat Indonesia ibadah umroh.

Baca Juga


"Ya itu bagi jamaah umroh lebih memudahkan," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Prof Hilman Latief, saat dihubungi Republika, Rabu (8/11/2022).

Hilman mengatakan, saat ini tinggal menunggu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menindaklanjuti surat edaran dari Keduataan Besar Arab Saudi di Jakarta terkait penghapusan vaksin meningitis. Kemenkes memiliki kebijakan bagaimana menerapkan atau tidaknya vaksin meningitis kepada jamaah haji.

"Tinggal nanti kebijakan Kemenkes seperti apa dari segi keamanan kesehatan jamaah. Kemenkes pasti punya pertimbangan," ujarnya.

Hilman mengatkan, saat ini masih perlu harmonisasi aturan Saudi dan di Indonesia. Harmonisasi antara aturan Arab Saudi dan Indonesia perlu waktu dan detail, agar aturan itu tidak selalu berganti setiap saat atau minggu. 

"Masa nanti tiap minggu berubah-ubah," katanya.

Hilman mengatakan, belum lama ini kita sudah menyaksikan bagaimana dari informasi awal vaksin meningitis tidak sama sekali, kemudian direkomendasikan, disarankan sampai sekarang tidak lagi. Kebijakan berubah-rubah ini membuat jamaah bingung.

Di sinilah kata dia, perlu harmonisasi antara aturan satu dengan aturan yang lainnya. Dalam hal ini aturan yang ada di Indonesia dengan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan.

"Nah ini perlu diharmonisasi antara keputusan atau surat resmi itu dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenag atau Kemenkes," katanya.

Hilman memastikan, Kementerian Agama tidak mengurusi soal teknis vaksin meningitis terhadap jamaah umroh dan haji. Semua dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Terkait dengan vaksin itu urusannya  KKP. Kemenag tidak sampai ke wilayah itu," katanya.

Berita terkait

Berita Lainnya