Baleg DPR: RUU Pengawasan Obat dan Makanan Itu Penting

RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) penting dalam mengatur berbagai hal.

dpr
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saniatul Lativa menilai belum adanya aturan yang mengatur pengawasan obat dan makanan membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbatas dalam melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus peredaran obat ilegal. (ilustrasi).
Rep: Haura Hafizhah Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saniatul Lativa menilai belum adanya aturan yang mengatur pengawasan obat dan makanan membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbatas dalam melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus peredaran obat ilegal. Menurutnya, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) penting dalam mengatur berbagai hal.

"Setidaknya ada tiga hal yang dapat disoroti terkait belum adanya aturan tersebut. Diantaranya, yang pertama adalah banyaknya masyarakat yang memperjualbelikan obat tanpa memenuhi aturan yang sudah ditentukan oleh BPOM. Kedua, belum adanya aturan tersebut dapat merugikan masyarakat awam yang dengan mudah percaya akan sesuatu produk obat apalagi dengan adanya jual beli melalui online," katanya pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga



Kemudian, ketiga, lanjut dia, tanpa adanya RUU Waspom ini akan merugikan masyarakat awam. Apalagi pada pandemi Covid-19 kemarin belum ada obat tetapi banyak penjual online yang mengatakan bahwa ini adalah obat Covid-19. Padahal pada saat itu belum ada obat Covid-19 yang dikeluarkan.

Ia menambahkan adanya aturan mengenai pengawasan obat dan makanan nantinya diharapkan dapat mencegah peredaran obat secara ilegal baik langsung maupun secara online yang luput dari pengawasan BPOM. Selain itu, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan tersebut juga dirasa dapat mendorong terciptanya produk dalam negeri yang berkualitas.

"Untuk menciptakan produk dalam negeri yang berkualitas, membutuhkan suatu landasan hukum agar dapat mengurangi peredaran obat secara ilegal di masyarakat dan juga memberikan efek jera bagi peredaran obat ilegal. Tentunya dengan RUU ini kita harapkan hal-hal yang seperti itu tidak terjadi lagi," kata Politikus Fraksi Partai Golkar ini.

Sebelumnya diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) bakal mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup. Salah satu industri farmasi yang melanggar tersebut beralamat di Depok, Jawa Barat.

"Jadi akan kami akan umumkan tambahan industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, ada tambahan, dua ya," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022) kemarin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler