Apa Manfaat Vaksin Meningitis untuk Jamaah Umroh?
IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Pemilik Travel Umroh Haji Khusus PT Patuna Mekar Jaya, Syam Resfiadi mengatakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) masih meminta jamaah menunjukan bukti vaksin meningitis. Demi keselamatan jamaahnya, dia tetap merekomendasikan jamaah divaksin meningitis sebelum berangkat.
"Kemenkes masih belum mengeluarkan peraturan tidak wajib meningitis," kata Syam Resfiadi saat dihubungi Republika, Jumat (11/11/2022).
Syam Resfiadi mengatakan, alasan Kemenkes melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) demi melindungi jamaah dari penyakit yang menyebabkan kematian. Alasan tersebut kata dia bisa diterima jika vaksinasi ini menjadi bagian ikhtiar mencegah segal penyakit.
"Dan dengarnya adalah demi melindungi jamaah dari virus masuk ke Indonesia," katanya.
Syam Resfiadi menuturkan, menurut informasi dari pihak kesehatan, pernah ada jamaah terkena penyakit meningitis di Arab Saudi yang menyebabkan kematian. Atas dasar itulah dia merelakan jamaahnya diminta bukti vaksin meningitis saat di Bandara.
"Karena setiap ada kasus kena meningitis baik di saat di Saudi maupun di Indonesia orang tersebut meninggal," katanya.
Syam Rersfiadi mengatakan, demi menjaga kemanan dan kesalamatan masing-masing jamaah haji, dia meminta jamaahnya untuk tetap melakukan vaksinasi. Meski Pemerintah Arab Saudi sudah menghapus kebijakan vaksin meningitis bagi jamaah umroh.
"InsyaAllah demi menjaga kesehatan diri dan bangsa Indonesia kebaiknya tetap lakukan suntik vaksin meningitis," katanya.
Menurutnya, masalah waktu dan stok vaksinnya sudah di atur sebaik-baiknya oleh Kemenkes dalam hal ini KKP daerah masing-masing. Tujuan pengaturan itu agar tetap memudahkan dan jangan dipersulit jamaah untuk beribadah.
"Karena jika tidak ada stok namun jadi sulit pasti akan ada kerugian disemua pihak baik jamaah maupun PPIU nya akibat batal berangkat," katanya.
Syam memastikan, pihaknya selalu patuh terhadap semua ketentuan yang diberlakukan pemerintah dalam dan luar negeri dalam hal Arab Saudi. Meski Pemerintah Arab Saudi sudah menghapus kebijakan vaksin meningitis, jika Pemerintah Indonesia masih memberlakukan maka dia akan tetap patuh dengan vaksin meningitis.
"Bukan masalah dengan KKP nya. Namun Sapuhi patuh dengam peraturannya selama segala persyaratannya dipermudah," katanya.
Kewajiban vaksinasi meningitis diterapkan sejak 2007-2008. Saat itu, di Arab Saudi dan negara sekitarnya terjadi wabah meningitis. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Saudi mewajibkan vaksin meningitis bagi mereka yang ingin umroh.
Namun, pada pertengahan semester kedua tahun ini, Kerajaan Arab Saudi menghapus syarat vaksinasi meningitis bagi jamaah umroh. Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta membenarkan telah mengeluarkan surat resmi dan memastikan bahwa otoritas Kerajaan Saudi menghapus kebijakan syarat vaksinasi meningitis bagi jamaah umroh.
Tetapi, Kemenkes RI masih tetap memberlakukan syarat vaksin meningitis bagi jamaah umroh. Alasannya, belum ada surat pemberitahuan resmi yang dikirimkan oleh Arab Saudi kepada Kemenkes RI.
Di saat yang sama, selama beberapa bulan terakhir, vaksin meningitis mengalami kelangkaan. Dan, ini mempersulit jamaah umroh yang akan berangkat ke Arab Saudi.