Sidebar

Penyelenggara Umroh Sambut Baik Keputusan Vaksin Meningitis tidak Lagi Wajib

Monday, 14 Nov 2022 16:24 WIB
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung menyediakan sebanyak 100 hingga 400 dosis vaksin meningitis per hari yang diprioritaskan bagi jemaah umrah yang berangkat pada 10-31 Oktober 2022. Penyelenggara Umroh Sambut Baik Keputusan Vaksin Meningitis tidak Lagi Wajib

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyebut vaksin meningitis tidak lagi wajib. Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menyebut informasi ini disambut baik oleh semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Baca Juga


"Hal ini tentu disambut baik oleh PPIU karena kita jadi tidak direpotkan dengan satu syarat untuk umroh. Alhamdulillah," ujarnya saat dihubungi Republika, Senin (14/11/2022).

Ia menyebut SE yang dikeluarkan Kemenkes ini sangat membantu travel umroh dalam menyiapkan proses umroh. Meski demikian, ia juga menyebut adanya edaran tersebut tidak sepenuhnya menampik vaksin meningitis mengingat untuk alasan kesehatan.

Pria yang juga tercatat sebagai pemilik Travel Umroh Haji Khusus PT Patuna Mekar Jaya ini menyebut tidak menganjurkan jamaah tidak mendapatkan vaksin meningitis. Namun, jamaah yang akan berangkat tidak dipaksakan untuk suntik.

"Hal ini diterapkan agar mereka yang mendaftar dan akan berangkat ditawarkan mau atau tidak, akan kita data, dan jika masih mau suntik akan dikoordinasikan dengan KKP," lanjutnya.

Berita terkait

Berita Lainnya