DPR Desak Pemerintah Bayar Utang ke Bulog Rp 5,2 Triliun

Pembayaran utang akan membantu Bulog dalam melakukan penyerapan gabah

ANTARA/Fikri Yusuf
Ketua Komisi IV DPR Sudin (kanan) didampingi Direktur Bisnis Bulog Febby Novita (kiri) mengunjungi Gudang Bulog Sempidi, Badung, Bali, Selasa (15/2/2021). (ilustrasi).
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR mendesak Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan pembayaran utang kepada Bulog sebesar Rp 5,2 triliun dalam program penyaluran beras. Pembayaran utang itu akan membantu Bulog dalam melakukan penyerapan gabah atau beras secara komersial yang tengah dilakukan untuk menggenjot pasokan cadangan beras pemerintah.

Desakan tersebut turut menjadi salah satu kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, ID Food, serta Pupuk Indonesia.

Adapun penugasan penyerapan atau pembelian beras secara komersial dengan mengikuti harga pasar agar Bulog dapat bersaing dengan swasta dalam mendapatkan pasokan dari petani.

"Bulog disuruh beli beras pakai uang dari mana? Ini komersial loh. Bulog beli beras dengan uang pinjaman (bank) bunganya komersial, sedangkan pemerintah masih ada tunggakan," kata Ketua Komisi IV DPR, Sudin, Rabu (16/11/2022).

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional pun tengah mengajukan usulan dana kredit murah kepada Kementerian Keuangan untuk mempermudah pengadaan cadangan pangan yang dikelola oleh Bulog.

Namun, Sudin menilai, daripada mengusulkan dana kredit murah lebih baik pemerintah membayar terlebih dahulu utang yang ada. "Jadi Bulog ini disuruh perang dikasih pistol-pistolan. Silakan anda maju ke medan perang, tidak ada strategi anda (Bulog) tewas ditembak musuh," kata Sudin.

Direktur Utama Bulog, Budi Waseso, mengatakan, dari keseluruhan utang tersebut, baru disetujui sekitar Rp 3 triliun, dan sisanya belum disetujui. Menurutnya, pembayaran utang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Sosial.

Pasalnya, dalam penyaluran beras sebelumnya terdapat bantuan-bantuan yang diberikan diluar dari rencana. Seperti misalnya beras bantuan untuk PPKM akibat Covid-19.

"Menteri Sosial harus merubah keputusan menteri itu. Sehingga menjadi dasar untuk itu bisa di audit oleh BPK dan nanti dibayarkan oleh Menteri Keuangan," ujarnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler