Sidebar

Kemenkes Saranan Jamaah Umroh Komorbid Tetap Diberi Vaksin Meningitis

Thursday, 17 Nov 2022 17:17 WIB
Kemenkes Saranan Jamaah Umroh Komorbid Tetap Diberi Vaksin Meningitis. Foto: Warga menunggu giliran untuk menjalani penyuntikan vaksin meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung menyediakan sebanyak 100 hingga 400 dosis vaksin meningitis per hari yang diprioritaskan bagi jemaah umrah yang berangkat pada 10-31 Oktober 2022. Republika/Abdan Syakura

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jamaah yang akan melakukan umroh. Namun, Kemenkes tetap merekomendasikan, jamaah yang memiliki penyakit komorbid supaya divaksin.

"Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jamaah yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.
 
“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” katanya.

Muhammad Syahril mengatakan, ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022. Sekarang, Vaksinasi Meningitis hanya diwajibkan bagi calon jamaah haji.

Sebelumnya, Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umroh. Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jamaah umroh.

"Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat," katanya.


Baca Juga


Berita terkait

Berita Lainnya