Awal Mula Kelahiran Baitul Mal
IHRAM.CO.ID, Baitul mal (bahasa Arab: bait almal) memiliki arti rumah harta atau kas negara. Istilah ini merujuk pada lembaga yang diadakan dalam pemerintahan Islam untuk mengurus masalah keuangan negara.
Kegiatan baitul mal sudah dimulai sejak masa Nabi Muhammad SAW. Hanya saja pada waktu itu belum berbentuk suatu lembaga yang berdiri sendiri. Pada masa Rasulullah SAW, semua uang dan kekayaan lain yang terkumpul dari berbagai sumber, langsung dibagi-bagikan oleh Rasulullah sendiri ke pos-pos yang ditetapkannya.
Keberadaan baitul mal pada zaman Rasulullah SAW bermula ketika kaum Muslimin mendapatkan ghanimah saat Perang Badar. Abdul Qadim Zallum menyebutkan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al- Khilafah(1983) saat itu para shahabat berselisih paham mengenai cara pembagian harta rampasan perang tersebut sehingga turun firman Allah SWT menjelaskan hal itu.
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, ‘Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul-Nya, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman’.” (QS al-Anfaal ayat 1).
Dengan ayat itu, Allah SWT menjelaskan sebuah hukum tentang pembagian ghani mah, menetapkannya sebagai hak bagi seluruh Muslim, sekaligus memberikan wewenang kepada Rasulullah untuk membagikannya untuk kemaslahatan kaum Muslimin.
Hal itu berarti pula bahwa ghanimah Perang Badar menjadi hak baitul mal, yang pengelolaannya dilakukan oleh waliyyul amri kaum Muslimin yang tak lain adalah Rasulullah SAW sendiri.
Dengan demikian, pada masa Rasulullah, baitul mal mempunyai pengertian sebagai pihak yang menangani harta benda kaum Muslimin, baik pendapatan maupun penge luaran. Karena belum melembaga, harta yang ada di baitul mal selalu habis seketika pada hari diperolehnya harta tersebut karena dibagikan ataupun dibelanjakan untuk urusan kaum Muslimin.