Pinjol Kembali Makan Korban, Begini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Transaksi Pinjaman

Pinjol dengan biaya tambahan berpotensi terjadi riba di dalamnya

Tim Infografis Republika.co.id
Bunga pinjaman online. Pinjol dengan biaya tambahan berpotensi terjadi riba di dalamnya
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Jeratan pinjaman online masih mengintai masyarakat. Terakhir kasus lilitan pinjol yang melibatkan ratusan korban dari mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).   

Baca Juga


Bagaimana tidak? Sebab biasanya korban dari jebakan pinjol adalah masyarakat kelas awam. Sementara sekarang korbannya adalah mahasiswa, bagian masyarakat yang diandaikan lebih teredukasi. 

Hal ini menunjukkan bahwa Pinjol di samping membantu karena lebih praktis dan cepat, meninggalkan rupa-rupa bahaya bagi keberlangsungan hidup orang banyak. 

Menanggapi hal ini, pada November 2021 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Ijtima' Ulama yang dalam salah satu poinnya membahas pinjaman online. 

Pada ketentuan hukum yang dirilis, MUI dengan tegas menyebut bahwa pada dasarnya transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antarsesama. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT: 

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

“Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga).

(QS Al Ḥadid  ayat 11). 

Juga sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut : 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ....

Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ bersabda, "Barang siapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. (HR. Tirmidzi no hadits 1853, HR Ibnu Majah no hadits 4295 dan HR Ahmad no hadits 7601)

Namun kemudian, menurut Ijtima' Ulama MUI, perlu diperhatikan, orang yang telah meminjam, bila sudah memiliki ganti haram baginya menunda pembayaran utang. Ini selaras dengan peringatan Nabi Muhammad SAW : 

َ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ "Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman." (HR Bukhari no 2225)

Karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong menolong membantu sesama, Ijtima' Ulama MUI berpendapat bahwa memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. 

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Lebih lanjut, Ijtima' Ulama mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba. 

Atas dasar itulah, Ijtima' Ulama memberi tiga poin rekomendasi sebagai berikut :

Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat. 

Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. 

Dan ketiga, umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. 

 

https://mui.or.id/hikmah/42134/geger-mahasiswa-ipb-terlilit-pinjol-miliaran-begini-penjelasan-fatwa-mui-terkait-pinjaman-online/

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler