Penipu Bermodus Pinjol Tilap Uang Ratusan Mahasiswa untuk Kepentingan Pribadi
Adapun dugaan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,3 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polisi resmi menetapkan Siti Aisyah Nasution (29 tahun) menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman online (pinjol). Kasus ini menyebabkan ratusan mahasiswa IPB University menjadi korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (18/11/2022).
Dia mengungkapkan, ada 317 orang yang dilaporkan menjadi korban. Dimana 116 orang di antaranya merupakan mahasiswa IPB University. Adapun dugaan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku ke korban.
“Jadi uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sebagian digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya,” ungkap Iman kepada wartawan, Jumat (18/11).
Diketahui, kasus ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Para korban termasuk ratusan mahasiswa IPB diminta untuk mengajukan pinjol ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun hingga saat ini, pelaku tidak memenuhinya.
“Selanjutnya, dari fakta hukum yang diperoleh penyidik, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegas Iman.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi, mengatakan pelaku menerapkan sistem ‘gali lubang tutup lubang’, dalam membayar utang-utang para korban di berbagai aplikasi pinjol. Dalam data yang dimilikinya, terdapat empat aplikasi pinjol yang dimanfaatkan oleh pelaku.
Di samping itu, lanjut dia, pelaku juga menggunakan dana yang bergulir dari para korban untuk kehidupan pribadi. Seperti untuk makan dan membayarkan cicilan kendaraan bermotornya.
“Setiap bertemu dengan calon korban, pelaku ini juga membayarkan minum, makan, dan lain-lain saat bertemu di kafe,” ucapnya.