Penipu Bermodus Pinjol Kenal Ratusan Mahasiswa Melalui ‘Seminar’
Seminar yang digelar pelaku bukan berasal dari organisasi yang baku di kampus.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman online (pinjol) bernama Siti Aisyah Nasution (29 tahun), menyebabkan ratusan mahasiswa IPB University menjadi korban. Pelaku mengenalkan modusnya kepada para mahasiswa melalui kegiatan seminar daring.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, kegiatan seminar ini digelar pelaku sejak Februari 2022. Para korban pun mengenal pelaku melalui informasi dari senior-senior korban di kampus.
“Masuknya pelaku ke kampus kebetulan senior korban ada yang kenal dengan pelaku. Sehingga pelaku mengadakan kegiatan seminar melalui Zoom Meeting, menawarkan kerjasama sebagaimana yang disampaikan pelaku ke korban,” ungkap Iman, Jumat (18/11).
Lebih lanjut, Iman menyebutkan, total korban yang dilaporkan ke Polres Bogor mencapai 317 orang. Dimana ratusan korban tersebut terdiri atas mahasiswa IPB, mahasiswa universitas lain, dan masyarakat umum.
“Seminar itu proses pengenalan dari tawaran bisnis yang disampaikan pelaku. Terkait sponsorship nanti kita konfirmasi lagi,” ujar Iman.
Dari keterangan korban yang didapat polisi, sambung Iman, para korban percaya dengan modus yang diiming-imingi pelaku lantaran utang para senior-seniornya dibayarkan dengan lancar. Hingga saat ini, polisi mencatat kerugian yang dialami 317 korban tersebut sebesar Rp 2,3 miliar.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris IPB University, Aceng Hidayat, mengatakan, pihaknya tengah fokus pada masalah hukum terlebih dulu. Sejauh ini, dia belum menerima informasi terkait korban di luar mahasiswa.
Aceng menyebutkan, mahasiswa yang menjadi korban datang dari berbagai fakultas IPB University. “Sedangkan seminar yang digelar pelaku itu bukan berasal dari organisasi yang baku di kampus,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Para korban termasuk ratusan mahasiswa IPB diminta untuk mengajukan pinjol ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun hingga saat ini, pelaku tidak memenuhinya.