Belgia Resmi Terapkan Jam Kerja Empat Hari per Pekan
Karyawan di Belgia memungkinkan bekerja empat hari dalam satu minggu.
REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Belgia mulai memberlakukan peraturan baru yang memungkinkan karyawan bekerja empat hari dalam sepekan sejak Senin (21/11/2022). Aturan itu diberlakukan setelah partai-partai yang membentuk koalisi pemerintahan mencapai kesepakatan tentang reformasi dunia kerja pada Juni lalu.
Berdasarkan pengaturan tersebut dikutip dari Anadolu Agency, karyawan akan dapat meminta pemberi pekerjaan agar dapat bekerja selama empat hari sepekan. Jika karyawan menginginkan dan membuat kesepakatan dengan pemberi kerja, akan dapat menyelesaikan total jam kerja pekanan 38 jam dalam empat hari, bukan lima hari.
Mereka yang dapat memanfaatkan kesempatan ini akan dapat mengambil cuti akhir pekan tiga hari atau menggunakan cuti satu hari ekstra dalam sepekan. Sistem dapat berlanjut selama enam bulan dengan persetujuan pemberi kerja. Kesepakatan itu dapat dilanjutkan dengan kesepakatan bersama pada akhir enam bulan pertama.
Tapi, pengusaha berhak menolak tuntutan tersebut, tetapi penolakan harus berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa organisasi nonpemerintah mengkritik praktik tersebut, menarik perhatian pada kemunduran dalam memusatkan beban kerja pada empat hari.
Para ahli juga berpendapat, bahwa karyawan dapat menghabiskan waktu lebih lama di luar rumah ditambah dengan waktu yang dihabiskan untuk perjalanan pulang setelah bekerja berjam-jam. Kondisi ini pun dinilai dapat menimbulkan efek negatif.
Dengan keputusan terbaru dalam jam kerja, Belgia negara pertama di Uni Eropa dan ketiga di dunia setelah Islandia dan Selandia Baru. Kedua negara itu resmi memperkenalkan empat hari kerja per pekan sebagai opsi bagi para pekerjanya.